kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.260   0,00   0,00%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Gatot akan ajukan pra peradilan


Rabu, 29 Juli 2015 / 13:33 WIB
Gatot akan ajukan pra peradilan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (29/7). Ini untuk konfirmasi penetapan pasangan suami istri itu sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pengacara Gatot, Razman Arif Nasution mengaku belum mendapat info resmi dari KPK. Oleh karena itu, Ia akan minta penjelasan. " Biasanya (penetapan tersangka) disampaikan melalui konferensi pers," katanya, Rabu (29/7).

Menurut Razman setelah KPK resmi mengumumkan kliennya sebagai tersangka maka akan ada langkah hukum selanjutnya. "Kami akan mengajukan pra peradilan," ujar Razman.

Asal tahu saja, kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi.

Dalam proses gugatan di PTUN KPK berhasil membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta satu panitera bernama Syamsir Yusfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×