kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.291   14,00   0,09%
  • IDX 7.140   43,32   0,61%
  • KOMPAS100 1.026   0,52   0,05%
  • LQ45 779   2,15   0,28%
  • ISSI 234   0,17   0,07%
  • IDX30 402   1,16   0,29%
  • IDXHIDIV20 463   0,95   0,21%
  • IDX80 115   0,26   0,23%
  • IDXV30 117   0,40   0,34%
  • IDXQ30 129   -0,04   -0,03%

Grab Indonesia: Lebih 50% Mitra Pengemudi Grab Adalah Korban PHK


Rabu, 18 Juni 2025 / 14:07 WIB
Grab Indonesia: Lebih 50% Mitra Pengemudi Grab Adalah Korban PHK
ILUSTRASI. Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di shelter kawasan Palmerah Jakarta, Senin (28/4/2025). Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman berencana untuk mengubah status pengemudi ojek online (ojol) dari mitra menjadi pelaku UMKM. Langkah merupakan solusi untuk mengatasi ketiadaan payung hukum yang selama ini dialami para ojol./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/004/2025..


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia mengungkap sebuah riset yang dilakukan oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2023 yang menyatakan bahwa lebih dari 50% mitra pengemudi Grab merupakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tidak memiliki pekerjaan, atau kehilangan sumber pendapatan. 

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi menilai data riset ini menunjukan bahwa platform digital dapat menjadi sarana efektif dalam memberikan opsi pendapatan dan memperbaiki kondisi ekonomi beberapa masyarakat di Indonesia. 

"Sekarang mereka punya penghasilan, akses pelatihan, bahkan sebagian besar penghasilannya meningkat lebih dari dua kali lipat dari saat masih bekerja," kata Neneng dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6). 

Neneng mencatat, sejak tahun 2018 hingga 2024, Grab Indonesia telah berkontribusi menciptakan lebih dari 4,6 juta lapangan pekerjaan melalui digitalisasi UMKM termasuk di sektor kuliner dan ojek online. 

Baca Juga: Grab Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Perluas Akses Kerja lewat Program Mitra Digital

Sementara berbagai program pembiayaan seperti GrabModal Mantul dan OVO Modal Usaha telah menyalurkan pembiayaan usaha senilai lebih dari Rp6 triliun kepada 445.000 Mitra UMKM dan mitra pengemudi. 

"Kehadiran Grab turut memberikan efek berganda dalam menghidupkan ekosistem ekonomi dgital di Indonesia," ungkapnya. 

Selain Mitra Reguler, Grab juga membuka ruang bagi lebih dari 700 penyandang disabilitas untuk tetap berkarya sebagai bagian dari ekosistem digital. Grab percaya bahwa tidak boleh ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam transformasi digital. 

Dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi mitra Grab baik pengemudi maupun merchant kuliner dan kios, Grab Indonesia juga memfasilitasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. 

Neneng mengklaim hingga kini puluhan ribu Mitra aktif Grab telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Grab juga rutin memberikan edukasi dan sosialisasi agar semakin banyak Mitra menyadari pentingnya perlindungan sosial.

Baca Juga: Beda Jauh Pendapatan Driver Jawara vs Driver Anggota, Ini Paparan Bos Grab Indonesia

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menegaskan bahwa jaminan sosial yang fleksibel dan mudah diakses sangat penting bagi para Mitra. 

Untuk itu, pihaknya juga mendorong ojol untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan jaminan kerja, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

BPJS Ketenagakerjaan mencatat hingga Mei 2025, total pengemudi ojol yang telah terdaftar menjadi peserta jaminan sosial mencapai 320.000 pengemudi. 

"Sekarang 320.000 terdaftar per Mei ini," kata Pramudya. 

Pramudya menargetkan hingga akhir tahun ini seluruh pengemudi ojol sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Pihaknya mengakui saat ini masih banyak kendala dalam mendorong mitra pengemudi menjadi peserta Jaminan Sosial. Hal itu berkaitan dengan polemik perusahaan aplikator dan mitra pengemudi dalam memberikan hak-hak mitranya. 

Pertama, pendaftaran mandiri yang dapat dilakukan oleh ojol langsung kepada BPJS Ketenagkerjaan. 

Kedua, melalui kerjasama dengan perusahaan aplikator dengan mekanisme setiap penghasilan dari ojol dapat disisihkan untuk membayarkan iuran peserta. 

Ketiga, kerjasama dengan pemerintah daerah melalui program inisiatif pemberian perlindungan kepada warganya. 

Baca Juga: Bos Grab Indonesia Ungkap Pendapatan Driver Ojek Online Sentuh Rp 6,8 Juta

Selanjutnya: Penjualan Honda Naik 4% di Mei 2025, Brio Jadi Kontributor Utama

Menarik Dibaca: 7 Cara Efektif Mengobati Penyakit Asam Urat pada Kaki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×