Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada hari Selasa, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan Google untuk membayar denda sekitar Rp 202 miliar (sekitar US$12,4 juta) terkait dengan praktik bisnis tidak adil yang berkaitan dengan layanan sistem pembayaran untuk Google Play Store, platform distribusi perangkat lunak milik perusahaan tersebut.
Kasus ini dimulai pada tahun 2022, ketika KPPU meluncurkan penyelidikan terhadap Alphabet Inc., induk perusahaan Google, karena diduga menyalahgunakan posisi dominannya.
Google dilaporkan mewajibkan pengembang aplikasi Indonesia untuk menggunakan Google Play Billing, yang mengenakan tarif lebih tinggi daripada sistem pembayaran lain, atau aplikasi mereka akan dihapus dari Google Play Store.
Menurut panel penyelidik, praktik ini mengurangi pendapatan pengembang karena menurunkan jumlah pengguna. Panel menyatakan bahwa Google telah melanggar hukum monopoli Indonesia.
Baca Juga: KPPU Akan Fokus pada Persaingan Usaha di Sektor Digital, Energi dan Ketahanan Pangan
Tarif Google Play Billing dan Pangsa Pasar
Panel mengungkapkan bahwa Google mengenakan biaya hingga 30% melalui Google Play Billing. Dengan penguasaan pasar 93% di Indonesia, negara dengan lebih dari 280 juta penduduk dan ekonomi digital yang berkembang pesat, Google dinilai telah menciptakan kondisi yang merugikan para pengembang lokal.
Seorang juru bicara Google mengatakan pada hari Rabu bahwa perusahaan akan mengajukan banding terhadap keputusan ini.
Ia menyatakan, “Praktik kami saat ini mendukung ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif,” dan menambahkan bahwa Google berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia.
Google sebelumnya juga telah mengklaim bahwa mereka telah memperkenalkan sistem di mana pengembang dapat menawarkan opsi pembayaran alternatif kepada pengguna.
Baca Juga: Google Hadapi Tuntutan US$235 Juta dari Pemerintah Rusia Akibat Konten YouTube
Denda Sebelumnya di Eropa
Keputusan ini menambah daftar panjang denda yang dijatuhkan kepada Google.
Selama dekade terakhir, Uni Eropa telah mengenakan denda lebih dari 8 miliar euro (sekitar $8,3 miliar) kepada Google untuk praktik anti-persaingan terkait dengan layanan perbandingan harga, sistem operasi Android, dan layanan periklanan.
Selanjutnya: OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Modal Ventura PT Dana Mandiri Sejahtera
Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Yogyakarta dan Sekitarnya, 4 Wilayah Ini Dominan Hujan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News