Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyidangkan 15 perkara pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selama periode 2024.
Dari total perkara itu, KKPU juga telah menjatuhkan denda sebesar Rp 56,6 miliar dan satu perkara dengan perubahan perilaku.
"KKPU juga telah menerima 78 laporan masyarakat dan melaksanakan 8 penelitian insentif terkait pelanggaran hukum persaingan usaha untuk pengawasan kemitraan," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam Outlook 2025, di Jakarta, Rabu (8/1).
Baca Juga: Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Whoosh Masuk Tahap Penyelidikan
Selain itu, KPPU telah melakukan proses penanganan perkara sebanyak 14 perkara. Dari jumlah itu, 4 perkara kemitraan dihentikan karena adanya perubahan perilaku.
"Dengan jumlah perkara persaingan usaha dan kemitraan yang ditangani tersebut, penerimaan negara bukan pajak dari pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dan perkara kemitraan mencapai Rp 29 miliar," kata Fanshurullah.
Sepanjang tahun 2024, KKPU juga telah menerima 149 notifikasi merger dan akuisisi, atau naik 2% dibandingkan tahun 2023.
Kemudian KPPU telah mengeluarkan sebanyak 15 surat saran pertimbangan baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebanyak 14 surat saran pertimbangn ini telah ditindaklanjuti pemerintah.
"Hal ini menunjukkan efektivitas surat saran KPPU sebesar 93% naik dari tahun 2023 dari hanya sebesar 57%," kata Fanshurullah.
Baca Juga: Hormati Penyelidikan KPPU Terkait Proyek Cisem II, Ini Kata Kementerian ESDM
Selanjutnya: 6 Rebusan Daun Penurun Gula Darah Tinggi yang Dapat Anda Coba
Menarik Dibaca: 6 Rebusan Daun Penurun Gula Darah Tinggi yang Dapat Anda Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News