kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Golkar bantah melindungi Ratu Atut


Senin, 23 Desember 2013 / 20:20 WIB
Golkar bantah melindungi Ratu Atut
ILUSTRASI. Zurich menyalurkan Rp 7,2 milliar yang akam dialokasikan untuk memberdayakan lebih dari 9.000 siswa SMA dan SMK di Indonesia untuk dapat menciptakan 50 bisnis baru selama 3 tahun ke depan. KONTAN/Baihaki/30/6/2022


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Terkait dengan dugaaan bahwa Golkar terkesan melindungi Ratu Atut Chosiyah terkait dengan penonaktifkan jabatan Atut sebagai Gubernur, Ketua DPP partai Golkar Hajriyanto Y. Thohari menyatakan dengan tegas hal itu tidak benar. Hanya menurutnya, Golkar sedang menunggu waktu yang kondusif.

"Tidak benar Golkar melindungi Ratu Atut justru kami menghargai langkah-langkah yang ditempuh KPK. Tidak ada satu kata pun dari DPP Golkar yang menyatakan keberatan terhadap proses penahanan Ibu Atut. Namun, hal ini harus disertai dengan bukti-bukti hukum yang kuat," ucap Hajriyanto.

Hal ini disampaikan Hajriyanto usai dialong empat pilar dengan tema "refleksi akhir tahun 2013," di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR, Nusantara IV, Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/12).

Hajriyanto katakan bahwa Partai Golkar sedang menunggu waktu yang kondusif karena dia satu-satunya gubernur perempuan di Indonesia. "Rasanya terlalu emosional pada saat ketika dia ditahan dan pada hari itu juga partai mengeluarkan kebijakan drastis kepada beliau," tutur Hajriyanto.

Namun, ketika ditanya mengenai kapan tepatnya Ratu Atut akan dinonaktifkan, dirinya katakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan.

Sebelumnya, Hajriyanto mengatakan undang-undang pemerintah menyatakan bahwa jika pejabat penyelenggara negara menjadi terdakwa, maka harus dinonaktifkan jabatannya karena itu merupakan ketentuan undang-undang. Menurutnya, saat ini yang dituntut dari pemerintah adalah ketentuan tersebut harus dilakukan. Namun, harus ada langkah terobosan sehingga jangan sampai terjadi ada kemandekan dalam melayani rakyat.

Diakui, Partai Golkar meminta Ratu Atut untuk fokus menghadapi proses hukum dan pengadilan. Atut tidak ditugaskan untuk mengelola partai politik. Dalam hal ini sebagai Gubernur Banten.

Sampai saat ini, Ratu Atut belum meminta bantuan hukum kepada partainya. Golkar sadar kemungkinan ini ada problem untuk mengintegrasikan pembela hukum dari luar dan dalam. Jika ada pembela hukum yang baru perlu adanya konsolidasi. "Golkar bersifat pasif. Jika diminta (pembela hukum dari partai) kami siap," kata Hajriyanto. (Yunike Lusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×