kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.450   11,00   0,07%
  • IDX 7.866   64,56   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,59   0,97%
  • LQ45 795   1,66   0,21%
  • ISSI 269   3,22   1,21%
  • IDX30 412   1,18   0,29%
  • IDXHIDIV20 479   1,50   0,31%
  • IDX80 121   0,39   0,32%
  • IDXV30 133   1,12   0,85%
  • IDXQ30 133   0,61   0,46%

Syarat terpenuhi, pengacara minta penangguhan Atut


Senin, 23 Desember 2013 / 17:56 WIB
Syarat terpenuhi, pengacara minta penangguhan Atut
ILUSTRASI. Film Korea terbaru  Carter, bergenre action yang penuh petualangan dan aksi menegangkan, akan mulai tayang di Netflix pada hari ini (5/8)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Selang empat hari ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta. Menurut pengacara Atut, Firman Wijaya ada lompatan prosedural dalam penahanan tersebut sehingga pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan Atut ke penyidik KPK

"Iya surat penangguhan penahanan dan izin jenguk," kata Firman di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12).

Menurut Firman, jika penahanan Atut dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka penangguhan penahanan pun harus dilakukan sesuai KUHAP. Terlebih, klaim Firman, syarat-syaratnya sudah terpenuhi.

"Saya rasa terkait fungsi pemerintahan kan sebaiknya KPK bisa mengadakan penangguhan penahanan terhadap Ibu Atut, supaya tidak terganggu fungsi pemerintahan (Banten). Toh, Bu Atut tidak bisa melarikan diri karena statusnya tersangka dan sudah dilakukan pencekalan," kata imbuh Firman.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Wodjojanto mempersilahkan bila kubu Atut mengajukan surat penangguhan penahanan. "Ya itu memang tepat digunakan pada kesempatan kali ini," kata Bambang. Meski demikian lanjut Bambang, pihaknya belum tentu akan menyetujui permintaan tersebut. Menurut dia, pihaknya berkewajiban untuk menjamin proses hukum yang sedang berjalan yang objektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×