kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Syarat terpenuhi, pengacara minta penangguhan Atut


Senin, 23 Desember 2013 / 17:56 WIB
Syarat terpenuhi, pengacara minta penangguhan Atut
ILUSTRASI. Film Korea terbaru  Carter, bergenre action yang penuh petualangan dan aksi menegangkan, akan mulai tayang di Netflix pada hari ini (5/8)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Selang empat hari ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta. Menurut pengacara Atut, Firman Wijaya ada lompatan prosedural dalam penahanan tersebut sehingga pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan Atut ke penyidik KPK

"Iya surat penangguhan penahanan dan izin jenguk," kata Firman di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12).

Menurut Firman, jika penahanan Atut dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka penangguhan penahanan pun harus dilakukan sesuai KUHAP. Terlebih, klaim Firman, syarat-syaratnya sudah terpenuhi.

"Saya rasa terkait fungsi pemerintahan kan sebaiknya KPK bisa mengadakan penangguhan penahanan terhadap Ibu Atut, supaya tidak terganggu fungsi pemerintahan (Banten). Toh, Bu Atut tidak bisa melarikan diri karena statusnya tersangka dan sudah dilakukan pencekalan," kata imbuh Firman.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Wodjojanto mempersilahkan bila kubu Atut mengajukan surat penangguhan penahanan. "Ya itu memang tepat digunakan pada kesempatan kali ini," kata Bambang. Meski demikian lanjut Bambang, pihaknya belum tentu akan menyetujui permintaan tersebut. Menurut dia, pihaknya berkewajiban untuk menjamin proses hukum yang sedang berjalan yang objektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×