Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengakui, penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu dilakukan berdasarkan usulan penyidik mengusulkan di sana.
Pemilihan lokasi tahanan tersebut, menurut Bambang, juga dilakukan untuk menghindari kontak antara Atut dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Ya bisa terjadi kayak gitu kalau dia dalam satu tempat. Makanya dia harus tetap dipisah," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Menurut Bambang, apabila Atut dan Wawan ditahan dalam Rutan yang sama, bisa terjadi pertemuan saat istirahat yang dikhawatirkan dapat saling mempengaruhi satu-sama lain.
"Jadi kita mikirnya juga berat untuk itu (menyatukan satu sel). Misalnya kalau sekarang (di Rutan KPK) kan laki-laki dan perempuan dipisah, atas bawah. Tapi kalau ada pertemuan, ketemu juga," tambah Bambang.
Menurut Bambang, hal lain yang menjadi persoalan yakni, kapasitas di Rutan KPK pun telah penuh. Sementara pihaknya masih akan menunggu serah terima untk Rutan Guntur. Dirinya pun menargetkan serah terima Rutan Guntur dapat dilakukan pada akhir tahun ini sehingga pemakaiannya segera dapat dioptimalkan.
"Sekarang bayangin kalau kita enggak campur, pihak lain ngomongnya apa? Dia dapat fasilitas. Susah juga kita nih. Dicampur susah, sendiri juga susah," ungkap Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News