kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

KPK sulit kabulkan penangguhan penahanan Ratu Atut


Senin, 23 Desember 2013 / 15:50 WIB
KPK sulit kabulkan penangguhan penahanan Ratu Atut
ILUSTRASI. Asing Net Buy Rp 1,12 Triliun, Asing Borong Saham-saham Ini, Kamis (4/8)


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah sulit dikabulkan. Menurut Busyro, penangguhan penahanan Atut akan menciptakan ketidakadilan.

"Rasanya enggak mungkin (permohonan penangguhan diberikan)," kata Busyro, seusai menjadi pembicara dalam seminar antikorupsi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Busyro menjelaskan, penahanan Atut justru bermanfaat untuk memudahkan penyidikan dan keamanan yang bersangkutan. Di sisi lain, kemungkinan KPK menangguhkan penahanan pada seorang tersangka korupsi juga diakuinya hampir tidak mungkin terjadi.

"Ini juga untuk kesetaraan, yang lain-lain jarang yang kita kabulkan. Jadi, kalau ini dikabulkan justru menimbulkan problem ketidakadilan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya, berencana mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada KPK. Rencana ini, kata Firman, akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak keluarga Atut.

Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak Jumat (20/12/2013) pekan lalu. Penangguhan penahanan akan diajukan karena Atut dianggap kooperatif menjalani proses pemeriksaan sebelumnya. Meski diatur dalam KUHAP, Firman menyadari, hingga saat ini belum ada tersangka atau tahanan di KPK yang bisa ditangguhkan masa penahanannya. Sebagai Gubernur Banten, ungkap dia, Atut memiliki tugas-tugas yang harus dikerjakan. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×