Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
BADUNG. Musyawarah Nasional IX Partai Golkar menetapkan adanya posisi ketua harian dalam struktur kepengurusan periode 2014-2019. Keberadaan ketua harian dalam struktur pengurus Partai Golkar merupakan usulan baru yang mencuat dalam munas tersebut.
Ketua Sidang Munas IX Nurdin Halid menjelaskan, aturan tersebut diatur dalam aturan rumah tangga Partai Golkar BAB V Pasal 6 ayat 1 poin e, yang menambah adanya posisi ketua harian jika diperlukan. Adapun jumlah total pengurus Partai Golkar juga diatur tak boleh melebihi 150 orang.
"Ketua umum/ketua tim formatur dapat melakukan perubahan dan atau penyesuaian struktur kepengurusan sesuai dengan kebutuhan, termasuk ketua harian, dengan batas maksimal 150 orang. Apakah setuju?" kata Nurdin dalam sidang paripurna Munas IX Partai Golkar, di Ballroom Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12/2014).
Peserta Munas IX menjawab "setuju". Nurdin langsung mengetuk palu untuk mengesahkan perubahan ART tersebut.
Saat ini, sidang memasuki masa skors dan akan kembali dibuka pukul 15.00 Wita untuk memutuskan rekomendasi yang dibahas Komisi A tentang organisasi.
Selain Golkar, parpol lain yang memiliki jabatan ketua harian ialah Partai Demokrat. Ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjabat Ketua Umum DPP Demokrat, Syarief Hasan ditunjuk sebagai Ketua Harian untuk membantu menjalankan tugas-tugas kepartaian.(Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News