kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Munas Golkar putuskan pecat Agung Laksono Cs


Selasa, 02 Desember 2014 / 21:58 WIB
Munas Golkar putuskan pecat Agung Laksono Cs
ILUSTRASI. Sederet Manfaat Charcoal Atau Arang Aktif.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

BALI. Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar di Bali memutuskan memecat seluruh anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar. Keputusan itu diambil pimpinan sidang Munas yang diketuai Nurdin Halid setelah meminta keputusan peserta.

"Sesuatu yang sudah pasti sesuai AD/ART tidak perlu melalui sidang komisi," kata Nurdin Halid di Hotel Westin, Selasa (2/12).

Nurdin menjelaskan alasan pemecatan karena melanggar AD/ART. Kemudian melanggar keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). "Jadi pelaggaran mereka jelas tadi, menolak Munas Melakukan tindakan yang menciptakan partai negatif," ujarnya.

Presidium yang dipecat yakni Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agun Gunanjar, Yorrys Raweyai, Zainudin Amali, Lawrence Siburian dan Leo Nababan. "Sudah (dipecat), itu sama dengan tangkap tangan," katanya.

Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan di dalam Munas. "Ini keputusan tertinggi Munas. Dan ini ditetapkan berdasarkan surat mahkamah partai," katanya.

Dengan adanya keputusan tersebut, kader yang dipecat dengan jabatan anggota DPR akan di PAW (Pergantian Antar Waktu). Sebelumnya, pimpinan sidang Munas, Fredy Latumahina membacakan surat Mahkamah Partai Golkar 2 Desember 2014 yang ditandatangani Muladi.

"Dimana untuk kader yang membentuk presidium menyatakan munas IX di Bali tidak sah," ujarnya.

Sehubungan dengan itu, kata Fredy, Ketua Mahkamah Partai mengusulkan diberikan kepada kewenangan Munas IX Golkar. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×