kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   -50.000   -1,73%
  • USD/IDR 17.020   25,00   0,15%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Munas Golkar putuskan pecat Agung Laksono Cs


Selasa, 02 Desember 2014 / 21:58 WIB
Munas Golkar putuskan pecat Agung Laksono Cs
ILUSTRASI. Sederet Manfaat Charcoal Atau Arang Aktif.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

BALI. Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar di Bali memutuskan memecat seluruh anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar. Keputusan itu diambil pimpinan sidang Munas yang diketuai Nurdin Halid setelah meminta keputusan peserta.

"Sesuatu yang sudah pasti sesuai AD/ART tidak perlu melalui sidang komisi," kata Nurdin Halid di Hotel Westin, Selasa (2/12).

Nurdin menjelaskan alasan pemecatan karena melanggar AD/ART. Kemudian melanggar keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). "Jadi pelaggaran mereka jelas tadi, menolak Munas Melakukan tindakan yang menciptakan partai negatif," ujarnya.

Presidium yang dipecat yakni Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agun Gunanjar, Yorrys Raweyai, Zainudin Amali, Lawrence Siburian dan Leo Nababan. "Sudah (dipecat), itu sama dengan tangkap tangan," katanya.

Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan di dalam Munas. "Ini keputusan tertinggi Munas. Dan ini ditetapkan berdasarkan surat mahkamah partai," katanya.

Dengan adanya keputusan tersebut, kader yang dipecat dengan jabatan anggota DPR akan di PAW (Pergantian Antar Waktu). Sebelumnya, pimpinan sidang Munas, Fredy Latumahina membacakan surat Mahkamah Partai Golkar 2 Desember 2014 yang ditandatangani Muladi.

"Dimana untuk kader yang membentuk presidium menyatakan munas IX di Bali tidak sah," ujarnya.

Sehubungan dengan itu, kata Fredy, Ketua Mahkamah Partai mengusulkan diberikan kepada kewenangan Munas IX Golkar. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×