kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gita Wirjawan: Soal insentif ekonomi, pemerintah jangan mendiskriminasi sektor swasta


Selasa, 19 Mei 2020 / 23:28 WIB
Gita Wirjawan: Soal insentif ekonomi, pemerintah jangan mendiskriminasi sektor swasta
ILUSTRASI. JAKARTA, 6/6 - PERTUMBUHAN INVESTASI TRIWULAN II. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan memaparkan kinerja serta pertumbuhan investasi saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/6). Menteri Perdagangan sekaligus Kepa


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

Melalui opini berjudul "Swasta Juga Perlu Diperhatikan" yang dikirimkan kepada Kontan.co.id, berikut ini pandangan Gita Wirjawan seputar kebijakan pemerintah terkait pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Penerimaan pajak sudah beranjak 15 kali lipat dari Rp 116 triliun di tahun 2000 menjadi Rp 1.786 triliun pada tahun 2019. Kenyataan yang indah ini kental dengan kebijakan fiskal pemerintah yang semakin prudent, proaktif, inklusif dan tepat sasaran dalam merangsang pembayar pajak, termasuk individu dan dunia usaha.

Baca Juga: Penerimaan pajak Rp 20 triliun bakal melayang karena penurunan tarif PPh badan

Memang tidak bisa dipungkiri peran swasta atau dunia usaha, yang merupakan 87% dari kue ekonomi atau PDB Indonesia sebesar Rp 16.000 triliun (13% peran APBN).   Hal tersebut sangat menopang pertumbuhan sehingga Indonesia menjadi ekonomi terbesar nomor 17 di dunia (salah satu anggota dari grup prestisius G-20).

Dunia usaha yang terdiri dari UMKM, BUMN dan non-BUMN bukan hanya berperan dalam mengisi ruang fiskal lewat pembayaran pajak, namun juga dalam beberapa hal lainnya termasuk:

  • Pemberdayaan tenaga kerja (95% dari seluruh 130 juta tenaga kerja berdaya di sektor UMKM;
  • *Produksi barang dan jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas di tanah air dan juga diekspor ke luar negeri;
  • *Persaingan terhadap industri di negara-negara tetangga yang mencari pangsa pasar internasional yang sama.

Baca Juga: Ini rincian alokasi belanja negara senilai Rp 427,46 triliun untuk pemulihan ekonomi

Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sangat mulia dengan semangat memuat unsur keadilan sosial, kaidah kebijakan yang penuh dengan prinsip kehati-hatian dan dukungan untuk pelaku usaha.

Salah satu isu atau concern yang tersirat dalam PP No 23/2020 tersebut adalah perhatian yang cukup besar diberikan terhadap para UMKM dan khususnya untuk kepentingan restrukturisasi utang beberapa BUMN sebesar hampir Rp 400 triliun.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×