kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penerimaan pajak Rp 20 triliun bakal melayang karena penurunan tarif PPh badan


Selasa, 19 Mei 2020 / 19:05 WIB
Penerimaan pajak Rp 20 triliun bakal melayang karena penurunan tarif PPh badan
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak akan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 20 triliun di tahun ini akibat penurunan tarif PPh badan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak akan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 20 triliun di tahun ini. Hal tersebut lantaran adanya relaksasi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang mulai berlaku sejak masa pajak April 2020.

Tahun ini PPh badan turun dari 25% menjadi 22%, sementara untuk perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memenuhi syarat pengurangan tarif pajak mendapatkan tarif baru yakni 19%.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-08/PJ/2020 tentang Penghitubgab Angsuran Pajak Penghasilan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. PER-Dirjen Pajak ini ditetapkan pada 21 April 2020.

Di dalamnya menyebutkan untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi persyaratan tertentu, maka dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif PPh badan.

Baca Juga: Meski defisit bertambah, Sri Mulyani masih berharap ekonomi tumbuh 2,3%

Beleid ini sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang kini menjadi Undang Undang. Dus, wajib pajak tidak perlu lagi menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan diundangkan.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, shortfall pajak di tahun ini memang tidak bisa dihindari lantaran penyesuaian tarif tersebut. “Apalagi insetif ini berlaku untuk seluruh wajib pajak badan yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tiap masa pajaknya,” kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (19/5).

Adapun laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di kuartal I-2020 menunjukkan realisasi PPh badan mencapai Rp 34,54 triliun. Angka tersebut minus 13,56% year on year (yoy), bila dibandingkan pencapaian periode sama tahun lalu yakni senilai Rp 40,21 triliun.

Setali tiga uang, karena penurunan tarif PPh badan, otoritas pajak menyesuaikan target penerimaan pajak di tahun ini. Utamanya juga mempertimbangkan dampak dari corona virus terhadap perekonomian yang terus berlanjut menjadi basis pemerintah menurukan target penerimaan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan perpajakan tahun ini dipatok sebesar Rp 1.404,5 triliun, turun dari target awal senilai Rp 1.462,6 triliun.

Baca Juga: Defisit APBN melebar jadi 6,27%, Sri Mulyani segera ajukan revisi Perpres 54/2020



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×