kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Penurunan tarif PPh badan bakal dinikmati sektor manufaktur


Selasa, 19 Mei 2020 / 21:30 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% di tahun ini.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% di tahun ini. Bahkan bagi perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) tarif PPh badan jadi 19%.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai dampak penurunan PPh badan akan lebih dinikmati dari industri yang selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan PPh badan, yakni Industri manufaktur. Dengan begitu, penerimaan pajak yang hilang dari sektor ini diperkirakan akan paling besar.

“Sedangkan sektor properti dan jasa keuangan, berkurangnya paling kecil. Mengingat beban pajak pada industri ini didominasi oleh PPh final,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (19/5).

Baca Juga: Dunia usaha mendapatkan cadangan insentif pajak Rp 26 triliun

Adapun dalam catatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. sepanjang kuartal I-2020 realisasi penerimaan pajak dari sektor manufaktur sebanyak Rp 64,06 triliun tumbuh 5,97% year on year (yoy).

Sedangkan untuk sektor jasa keuangan dan asuransi senilai Rp 33,33 triliun tumbuh 2,67% yoy dan sektor konstruksi senilai Rp 10,92 triliun kontraksi 6,89% secara tahunan.

Fajry menilai, untuk tahun depan sulit diprediksi akan ada perbaikan penerimaan pajak. Alasannya, banyak faktor yang begitu cepat berubah, seperti kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). “Baru mau dilonggarkan, tapi ditarik kembali, hal-hal ini yang membuat orang sulit memprediksikan kondisi di depannya,” ujar dia.

Kendati begitu, Fajry yakin, kalau tahun depan Indonesia sudah memasuki masa recovery. Pada masa pemulihan, hal yang dilakukan oleh pemerintah untuk dapat mendorong kinerja penerimaan pajak adalah dengan mendorong pemulihan ekonomi.

“Ketika ekonominya cepat pulih, kinerja penerimaan pajaknya otomatis meningkat, otoritas pajak juga terus terus melakukan reformasi administrasi agar dapat mendorong kinerja penerimaan,” ujar dia.

Baca Juga: Penerimaan pajak Rp 20 triliun bakal melayang karena penurunan tarif PPh badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×