kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penurunan tarif PPh badan bakal dinikmati sektor manufaktur


Selasa, 19 Mei 2020 / 21:30 WIB
Penurunan tarif PPh badan bakal dinikmati sektor manufaktur
ILUSTRASI. Pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% di tahun ini.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% di tahun ini. Bahkan bagi perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) tarif PPh badan jadi 19%.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai dampak penurunan PPh badan akan lebih dinikmati dari industri yang selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan PPh badan, yakni Industri manufaktur. Dengan begitu, penerimaan pajak yang hilang dari sektor ini diperkirakan akan paling besar.

“Sedangkan sektor properti dan jasa keuangan, berkurangnya paling kecil. Mengingat beban pajak pada industri ini didominasi oleh PPh final,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (19/5).

Baca Juga: Dunia usaha mendapatkan cadangan insentif pajak Rp 26 triliun

Adapun dalam catatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. sepanjang kuartal I-2020 realisasi penerimaan pajak dari sektor manufaktur sebanyak Rp 64,06 triliun tumbuh 5,97% year on year (yoy).

Sedangkan untuk sektor jasa keuangan dan asuransi senilai Rp 33,33 triliun tumbuh 2,67% yoy dan sektor konstruksi senilai Rp 10,92 triliun kontraksi 6,89% secara tahunan.

Fajry menilai, untuk tahun depan sulit diprediksi akan ada perbaikan penerimaan pajak. Alasannya, banyak faktor yang begitu cepat berubah, seperti kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). “Baru mau dilonggarkan, tapi ditarik kembali, hal-hal ini yang membuat orang sulit memprediksikan kondisi di depannya,” ujar dia.

Kendati begitu, Fajry yakin, kalau tahun depan Indonesia sudah memasuki masa recovery. Pada masa pemulihan, hal yang dilakukan oleh pemerintah untuk dapat mendorong kinerja penerimaan pajak adalah dengan mendorong pemulihan ekonomi.

“Ketika ekonominya cepat pulih, kinerja penerimaan pajaknya otomatis meningkat, otoritas pajak juga terus terus melakukan reformasi administrasi agar dapat mendorong kinerja penerimaan,” ujar dia.

Baca Juga: Penerimaan pajak Rp 20 triliun bakal melayang karena penurunan tarif PPh badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×