kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.640   33,00   0,20%
  • IDX 8.209   -28,94   -0,35%
  • KOMPAS100 1.137   -7,38   -0,64%
  • LQ45 815   -5,13   -0,63%
  • ISSI 289   -0,96   -0,33%
  • IDX30 426   -2,18   -0,51%
  • IDXHIDIV20 486   -1,20   -0,25%
  • IDX80 126   -0,72   -0,57%
  • IDXV30 136   1,27   0,94%
  • IDXQ30 136   -0,71   -0,52%

Gita: Masalah buruh harus segera diselesaikan


Senin, 06 Februari 2012 / 14:28 WIB
Gita: Masalah buruh harus segera diselesaikan
ILUSTRASI. Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Rahajeng Kusumo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gita Wirjawan berharap masalah upah buruh segera diselesaikan agar tidak mengganggu iklim investasi. Harapan itu disampaikan Gita, saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (6/2).

Gita yang juga Menteri Perdagangan itu menjelaskan, sengketa penetapan upah buruh mendesak untuk diselesaikan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. "Pengusaha dan buruh harus negosiasi seoptimal mungkin, kemudian juga harus ada aturan hukumnya yang jelas, termasuk peraturan menterinya,” terang Gita.

Namun begitu, Gita yakin, aturan hukum yang diperlukan bagi iklim investasi sudah diketahui oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhamimin Iskandar. “Pak Muhaimaimin saya rasa sudah berusaha mempelajari dan menyikapi hal ini," terangnya.

"Kalau ada kepastian hukum, kami (BKPM) lebih enak mempromosikan Indonesia. Mereka yang mau investasi juga tidak akan takut kalau ada kepastian hukum itu," terang Gita. Ia menambahkan , posisi buruh juga tidak boleh dianaktirikan, tetapi sebaliknya harus diberikan penghormatan. Gita menambahkan, buruh merupakan modal bagi pemodal bukan beban biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×