Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Partai Gerindra menegaskan pencalonan Ahmad Dhani sebagai calon wakil bupati Bekasi tak bisa dibatalkan. Meskipun, Ahmad Dhani berstatus tersangka oleh kepolisian.
"Ya kan sama dengan Ahok juga tersangka, dan tidak bisa membatalkan pencalonan Ahmad Dani, jadi lanjut lah," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono melalui pesan singkat, Jumat (2/12).
Namun, Arief menilai, perlakuan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Ahmad Dhani berbeda. Di mana, Ahok yang berstatus tersangka tidak ditahan. "Sedangkan Ahmad Dani,yang diduga akan makar dan langsung digelandang polisi serta ditahan," katanya.
Menurut Arief, kasus Ahok murni kriminal yang seharusnya dilakukan penahanan. Tetapi, Ahok tidak ditahan karena jaksa beralasan Mantan Bupati Belitung Timur bersikap kooperatif. "Ahok juga dicalonkan oleh partainya pemerintah, ya mungkin saja ada previllige untuk Ahok, sedangkan Ahmad Dhani kasus politik dan jadi tahanan politik karena dianggap makar oleh negara dan memang bisa langsung di tahan," klaimnya.
Gerindra, kata Arief, menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta negara dapat membuktikan Ahmad Dhani melakukan makar. Sebab, sampai saat ini belum tampak adanya upaya makar.
"Jadi biarlah masyarakat Indonesia dan Internasional menilai sendiri situasi politik yang sedang terjadi saat ini ,dan adilkah perlakuan pemerintahan Joko Widodo terkait penegakan hukum," ujar Arief.
Ia berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada pemerintahan Joko Widodo dalam menangani persoalan politik. "Jika seperti ini caranya mudah mudahan rakyat tetap percaya dan tidak digulingkan oleh people power nanti seperti Suharto," imbuh Arief.
Sekadar mengingatkan, Perwakilan Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) sebelumnya juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena diduga melecehkan Jokowi sebagai kepala negara dalam orasinya pada demo 4 November 2016. Namun, saat dipanggil kepolisian pada 24 November lalu, ia menolak hadir.
(Ferdinand Waskita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News