Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Musisi yang juga calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi dengan sangkaan menghina Presiden Joko Widodo ketika berorasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Saat itu, Dhani bersama massa mendesak proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menghina agama.
Lalu, apa tanggapan Presiden soal masalah ini? Jokowi mengatakan, dia sudah memberikan arahan kepada jajaran Kepolisian dalam pertemuan di Aula PTKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
"Tadi di dalam saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian. Hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol negara. Kalau memang aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti," ujar Jokowi.
Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.
Ia dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden. "Kami (LRJ) dan Projo merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina Presiden pada saat dia berorasi di demonstrasi 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," ujar Ketua Umum LRJ, Riano Oscha.
Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Sementara itu, Dhani merasa difitnah sehingga akan melapor balik ke polisi. Ia membantah telah menghina Presiden Jokowi. Video pidato Dhani yang viral di media sosial dianggap tidak utuh sehingga mengubah makna.
(Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News