kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nasdem: Putusan MK bikin parpol tambah semangat


Kamis, 23 Januari 2014 / 20:42 WIB
Nasdem: Putusan MK bikin parpol tambah semangat
ILUSTRASI. Sundubu Jjigae adalah sup tahu pedas ala Korea (dok/Omnivore's Cookbook)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memberikan angin segar bagi seluruh partai politik. Pasalnya, parpol merasa memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan calon presiden dan wakil presidennya saat pilpres digelar.

“Sebab tidak ada lagi hambatan untuk mencalonkan kadernya sebagai capres,” kata Surya melalui siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (23/1/2014).

Lebih jauh, Surya mengatakan, putusan untuk melaksanakan putusan tersebut pada Pemilu 2019 mendatang merupakan sebuah keputusan yang tepat dan bijaksana. Pasalnya, saat ini tahapan Pemilu 2014 telah berlangsung. Dikhawatirkan, jika putusan itu dilaksanakan pada pemilu 2014, ini justru akan mengganggu tahapan pemilu yang telah berjalan.

"Saat ini tahapan Pemilu Legislatif 2014 telah berjalan dan direncanakan dengan perhitungan yang terukur serta mendalam. Sehingga apabila rencana yang telah disusun ini harus diubah secara mendasar, maka dengan sendirinya dapat merugikan para peserta pemilu, para pemilih, dan bangsa, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kekacauan," tandasnya.

MK mengabulkan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan berlaku pada Pilpres 2019. Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×