kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.456   -36,12   -0,48%
  • KOMPAS100 1.155   -4,46   -0,38%
  • LQ45 915   -5,13   -0,56%
  • ISSI 226   -0,31   -0,14%
  • IDX30 472   -2,63   -0,55%
  • IDXHIDIV20 569   -3,89   -0,68%
  • IDX80 132   -0,47   -0,35%
  • IDXV30 140   -0,44   -0,31%
  • IDXQ30 157   -0,93   -0,59%

Nasdem: Putusan MK bikin parpol tambah semangat


Kamis, 23 Januari 2014 / 20:42 WIB
Nasdem: Putusan MK bikin parpol tambah semangat
ILUSTRASI. Sundubu Jjigae adalah sup tahu pedas ala Korea (dok/Omnivore's Cookbook)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memberikan angin segar bagi seluruh partai politik. Pasalnya, parpol merasa memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan calon presiden dan wakil presidennya saat pilpres digelar.

“Sebab tidak ada lagi hambatan untuk mencalonkan kadernya sebagai capres,” kata Surya melalui siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (23/1/2014).

Lebih jauh, Surya mengatakan, putusan untuk melaksanakan putusan tersebut pada Pemilu 2019 mendatang merupakan sebuah keputusan yang tepat dan bijaksana. Pasalnya, saat ini tahapan Pemilu 2014 telah berlangsung. Dikhawatirkan, jika putusan itu dilaksanakan pada pemilu 2014, ini justru akan mengganggu tahapan pemilu yang telah berjalan.

"Saat ini tahapan Pemilu Legislatif 2014 telah berjalan dan direncanakan dengan perhitungan yang terukur serta mendalam. Sehingga apabila rencana yang telah disusun ini harus diubah secara mendasar, maka dengan sendirinya dapat merugikan para peserta pemilu, para pemilih, dan bangsa, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kekacauan," tandasnya.

MK mengabulkan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan berlaku pada Pilpres 2019. Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×