Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Realisasi proyek infrastruktur di Indonesia masih jauh dari harapan. Karena itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan membentuk sebuah unit khusus bernama Public Private Partnership (PPP) center untuk mendukung percepatan proyek berskema kerja sama pemerintah swasta tersebut.
Dirjen Pengelolaan Utang Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, PPP Center hanya bertugas untuk memproses dukungan pembiayaan yang diberikan pemerintah.
Dukungan tersebut bisa berupa Viability Gap Fund (VGF), asisten teknikal, bantuan di dalam tender proses atau penjaminan pembiayaan infrastruktur.
Untuk proyeknya sendiri berasal dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas yang memang mengurusi soal kelayakan suatu proyek untuk diajukan. "Bertugas dedicated memproses dukungan apa yang bisa diberikan," ujar Robert, Jumat (15/11).
Robert menjelaskan, tidak hanya soal dukungan finansial saja yang akan diurus Kemkeu. Evaluasi setelah proyek itu dibangun pun akan dilakukan PPP Center.
Nantinya, lanjut Robert, PPP Center ini akan berada di bawah naungan Kemkeu. Rencananya, untuk sementara akan berada di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU).
Selanjutnya, PPP akan berada di bawah kewenangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Targetnya, PPP Center ini akan beroperasi pada akhir tahun 2014 mendatang.
Ada alasan pembentukan unit bernama PPP Center ini. Dari tahun 2011 hingga 2013 baru ada 21 proyek yang berhasil ditenderkan.
Independen dan kewenangan setingkat menteri
Untuk mempercepat proyek infrastruktur tahun ini, Bappenas pun meluncurkan PPP Book 2013 berisikan 27 proyek prioritas senilai US$ 47,34 miliar. Bahkan, 27 proyek ini belum siap dilepas ke investor tahun ini karena masih butuh penjaminan, dukungan, dan penyiapan lahan.
Proyek ini adalah proyek-proyek unggulan pemerintah dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Sebelumnya, di tahun 2012 proyek yang masuk dalam PPP Book berjumlah 58 proyek dengan nilai US$ 51,2 miliar.
Pembentukan PPP Center ini memang telah lama diserukan Bappenas. Bappenas, bahkan, mengharapkan PPP Center ini dibentuk independen.
Selain itu, diberi kewenangan setingkat menteri dan langsung di bawah komando Presiden agar mempunyai kekuatan cukup besar untuk menyelesaikan seluruh proses dengan cepat.
Menurut Direktur Pengembangan Kerja Sama Pemerintah Swasta (KPS) Bappenas Bastary Pandji Indra, bentuk PPP Center hendaknya satu pintu, di mana semua tahapan penyiapan proyek berpusat pada satu instansi agar semua mekanisme KPS bisa lebih cepat.
Maklum, banyaknya instansi yang mengurusi sehingga proses atau tahapan eksekusi proyek sebelum dilepas ke pihak swasta terlalu panjang."Konsep ini sudah lama diusulkan Bappenas tapi belum juga terealisasi," terang Bastary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News