kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Gelombang PHK akibat terdampak virus corona telah mencapai 600.000 orang


Rabu, 22 April 2020 / 16:32 WIB
Gelombang PHK akibat terdampak virus corona telah mencapai 600.000 orang
ILUSTRASI. Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberian stimulus bagi sektor riil untuk mengurangi dampak ekonomi virus corona (Covid-19).

Sektor riil dinilai menjadi sektor industri yang paling terpukul akibat pandemi Covid-19.  Oleh karena itu perlu stimulus yang tepat menyentuh sektor yang paling terdampak.

Baca Juga: Pemerintah akan evaluasi anggaran untuk penanganan corona

"Sektor riil ini menyerap banyak tenaga kerja dan kita harapkan mereka mampu bertahan dan tidak PHK," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Merdeka, Rabu (22/4).

Jokowi menekankan sejumlah hal untuk pemberian stimulus bagi sektor riil. Hal itu untuk mendorong dampak yang tepat dari pemberian stimulus.

Pendataan sektor akan dipisahkan berdasarkan dampaknya. Mulai dari yang dampaknya besar, sedang, hingga sektor yang justru bisa memanfaatkan peluang di tengah Covid-19.

Baca Juga: Jurnalis diintimidasi saat meliput korban meninggal akibat kelaparan di Banten

"Skemanya betul-betul terbuka transparan dan terukur. Sektor apa mendapatkan stimulus apa dan bisa menyelamatkan tenaga kerja berapa, semua dihitung," terang Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×