kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Garuda juga bisa kena pasal pencucian uang


Senin, 13 Februari 2012 / 16:37 WIB
ILUSTRASI. Nasabah bertransaksi di Bank CIMB Niaga Jakarta.Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dengan pasar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

PPATK beralasan, penggunaan pasal pencucian uang akan lebih mudah untuk mengungkap aliran dana milik Nazaruddin, yang diduga berasal dari berbagai proyek bermasalah. Wakil ketua PPATK, Agus Santoso mengatakan penggunaan pasal pencucian uang bisa menjerat beberapa pihak sekaligus, baik pemberi, penerima atau yang menikmati uang yang berasal dari kejahatan.

"Bahkan bila terbukti mengetahui dan menikmati, siapapun bisa terjerat," kata Agus, Senin (13/2). Termasuk didalamnya PT Garuda Indonesia.

Agus menambahkan, dalam modus pembelian saham, yang harus dipastikan oleh KPK diantaranya adalah pembelian saham tersebut dilakukan atas nama perusahaan, bukan pribadi. Selain itu, harus dipastikan pula keuntungan dari pembelian saham tersebut dinikmati langsung oleh perusahaan.

Sebagai informasi, hari ini KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang. Hal ini terkait dengan pembelian saham PT Garuda Indonesia yang dibeli mantan politisi Partai Demokrat tersebut melalui lima perusahaan miliknya.

Adapun kelima perusahaan tersebut diantaranya, PT Cakrawaja Abadi, PT Exartech Technology Utama, PT Pacific Putra Metropolitan, PT Darmakusuma, yang dibeli melalui PT Mandiri Sekuritas. Perusahaan-perusahaan itu tergabung dalam Permai Group.

Diduga uang yang digunakan membeli saham Garuda itu berasal dari keuntungan yang diperoleh Permai Group dari proyek-proyek milik pemerintah yang dimenangkan lewat cara suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×