kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Garuda dan Indo Multi Media harus bayar ganti rugi Rp 25 miliar


Selasa, 24 Mei 2011 / 17:15 WIB
Garuda dan Indo Multi Media harus bayar ganti rugi Rp 25 miliar
ILUSTRASI. Simak promo JSM Giant 14 – 17 Agustus 2020 yang menawarkan belanja hemat di akhir pekan. Pengunjung memilih pakaian di Giant Hipermarket Central Business District (CBD) Bintaro saat soft launchingnya, Tangerang, Selasa (29/12). Gerai Giant CBD ini merupak


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Indo Multi Media (IMM) harus membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp 12,51 miliar kepada Tommy Soeharto. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Garuda dan IMM bersalah karena telah mencemarkan nama Tommy.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Tahsin menyatakan, Garuda dan Indo Multi Media harus meminta maaf di Majalah Garuda di tiga edisi berturut-turut. "Mengabulkan gugatan penggugat secara sebagian," kata Tahsin, Selasa (24/5).

Gugatan Tommy ini berawal dari artikel di majalah internal Garuda edisi Desember 2009. Artikel bertajuk “A New Destination to Enjoy in Bali”, di halaman 30 itu memuat tulisan tentang kawasan liburan di Pecatu, Bali.

Di bawah tulisan tersebut terdapat catatan kecil bertuliskan, Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan tersebut dan merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan. Tommy menilai catatan kaki tersebut merugikan dirinya. Dia menganggap catatan kecil tersebut tidak memiliki hubungan dengan artikel utama tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×