kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.468   74,00   0,45%
  • IDX 7.801   -150,97   -1,90%
  • KOMPAS100 1.085   -20,82   -1,88%
  • LQ45 797   -14,98   -1,85%
  • ISSI 263   -4,65   -1,74%
  • IDX30 413   -7,91   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,63   -1,56%
  • IDX80 120   -2,56   -2,09%
  • IDXV30 129   -3,22   -2,44%
  • IDXQ30 134   -2,30   -1,69%

Gantikan Yudo Margono, Jokowi Lantik Laksamana Madya Muhammad Ali Jadi KSAL


Rabu, 28 Desember 2022 / 10:44 WIB
Gantikan Yudo Margono, Jokowi Lantik Laksamana Madya Muhammad Ali Jadi KSAL
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Kepala Staff TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/12/2022).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Pangkogabwilhan I Laksamana Madya (Laksdya) Muhammad Ali sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL). Ali dilantik menggantikan Laksamana Yudo Margono yang kini menjabat sebagai Panglima TNI.

Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta Rabu (28/12). Adapun pengambilan sumpah jabatan dilakukan Jokowi yang kemudian diikuti oleh Ali.

Pelantikan Muhammad Ali sebagai KSAL berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 100/TNI 2022.

Baca Juga: Hari Ini, Jokowi Melantik KSAL Pengganti Yudo Margono

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Ali dalam pengambilan sumpah jabatan, Rabu (28/12).

Sebagai informasi Laksamana Muhammad Ali menggantikan Laksamana Yudo Margono yang sebelumnya dilantik Presiden sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Senin (19/12), di Istana Negara, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×