kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ganti rugi pencemaran Laut Timor hanya US$ 5 juta


Kamis, 10 Maret 2011 / 14:59 WIB
Ganti rugi pencemaran Laut Timor hanya US$ 5 juta
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menkeu mengatakan pemerintah akan mewaspadai ancaman pelemahan ekonomi gara-gara wabah corona di China demi mengejar targe


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah memperoleh ganti rugi sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 44 miliar dari dalam pencemaran Laut Timor. Menteri Perhubungan Freddy Numbery mengatakan, dana tersebut akan diberikan untuk kebutuhan masyarakat yang terkena dampak atas meledaknya blok minyak Montara pada 21 Agustus 2009 lalu.

Freddy mengatakan, awalnya PTTEP Australasia selaku pemilik blok minyak tersebut menolak memberikan ganti rugi sebesar US$ 5 juta. Menurutnya, anak perusahaan minyak asal Thailand itu hanya mau memberikan ganti rugi sebesar US$ 1 juta. "Tetapi kami bersikukuh meminta dana US$ 5 juta, akhirnya mereka setuju," katanya, Kamis (10/3).

Sebagai informasi, ledakan sumur Montara menyemburkan 500.000 liter minyak mentah bercampur kondensat dan zat timah hitam, setiap harinya. Tumpahan itu berlanjut terus hingga bisa dikendalikan 80 hari kemudian sejak terjadi ledakan.

Nilai ganti rugi ini jauh lebih kecil dari permintaan sebelumnya. Sekedar catatan, awalnya pemerintah meminta ganti rugi sebesar Rp 23 triliun. Tuntutan ganti kerugian itu antara lain untuk masyarakat, lingkungan, dan kawasan perairan yang terkena dampak pencemaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×