kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.264   -64,00   -0,40%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Pemerintah desak segera PTTEP bahas ganti rugi


Kamis, 30 September 2010 / 14:47 WIB
Pemerintah desak segera PTTEP bahas ganti rugi


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah mendesak PTTEP Australasia segera menentukan waktu pembahasan tahapan ganti kerugian pencemaran Laut Timor. Sebab, pemerintah mengaku sudah siap membahas tahapan ganti kerugian berbekal data-data valid tentang dampak lingkungan akibat tumpahan minyak dari sumur Montara.

Ketua Tim Penanggulangan Pencemaran Laut Timor Freddy Numberi mengatakan, pembahasan tahapan tersebut untuk mendorong perusahaan asuransi segera membayar klaim ganti rugi. "Saya pikir dengan langkah itu pihak perusahaan khususnya perusahaan asuransi mau segera membahas tahapan kapan bayarannya itu lho, itu yang kami perlu dari mereka," ujar Freddy usai pembukaan rakornas gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Istana Wapres, Kamis (30/9).

Saat ini PTTEP masih melakukan klarifikasi atas bukti-bukti yang mendasari tuntutan ganti kerugian pemerintah. Di sisi lain, tim penanganan masalah Montara juga sedang melengkapi data tambahan untuk mendukung tuntutan ganti kerugian itu.

Freddy mengaku mempersilakan perusahaan melakukan klarifikasi data-dat pemerintah. Namun, dia mengingatkan kalau contoh air yang diambil sekarang tentu sudah tidak bisa lagi dipakai sebagai bukti. Sebab, sejak kejadian tumpahan minyak itu, pemerintah Indonesia sudah melakukan langkah netralisir.

Oleh sebab itu, Freddy meminta pihak perusahaan memakai contoh air tercemar yang masih tersimpan hingga saat ini. "Kami masih punya contoh air yang lalu, silahkan coba dan bawa ke laboratorium Anda," kata Freddy.

Yang jelas, Freddy menjamin tidak ada yang menghambat jika pihak perusahaan hendak mengecek langsung ke lokasi kejadian misalnya untuk melihat kondisi masyarakat atau habitat di kawasan perairan yang tercemar. Dia menambahkan, saat ini kondisi rumput laut sudah mulai pulih, namun ikan tidak ada karena perairannya masih terkontaminasi.

Sekadar informasi, pemerintah Indonesia mengajukan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp22 triliun kepada pihak PTTEP Australasia akibat tumpahan minyak di Laut Timor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×