kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Gani Djemat beri waktu nasabah Exist 26 Maret


Rabu, 19 Maret 2014 / 21:45 WIB
Gani Djemat beri waktu nasabah Exist 26 Maret
ILUSTRASI. Informasi mengenai 5 hotel di Semarang yang estetik dan terjangkau


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kantor Gani Djemat & Partners (GDP) menghimbau para nasabah atau pemodal PT Exist Assetindo yang hendak menunjuk GDP sebagai kuasa dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) segera mendaftar. Batas waktu yang diberikan sampai 26 Maret mendatang.

GDP akan memperjuangkan kepentingan para pemodal khususnya untuk program Exist Property Investment. "Mengharapkan agar setiap pihak menghormati proses PKPU," kata pimpinan GDP, Humprey Djemat, Rabu (19/3).

Humprey menjelaskan GDP bertindak selaku wakil pemodal EPI, dimana para pemodal EPI sudah menunjuk GDP untuk mewakili pemodal dalam beberapa kegiatan termasuk apabila terjadi gagal bayar oleh Exist. Jadi jelas bahwa GDP berada diposisi para pemodal EPI dan bukan dipihak Exist dan tidak mewakili kepentingan Exist akan tetapi mewakili kepentingan pemodal EPI. "GDP juga menyimpan aset properti dalam bentuk sertifikat yang dijadikan jaminan dalam program EPI," jelasnya.

Adanya masalah investasi lainnya dari Exist, sebenarnya tidak berdampak dalam investasi pemodal EPI karena jaminannya tetap ada dipegang oleh GDP. Adanya beberapa pemodal EPI yang ingin mendapatkan jaminan tersebut sejogyanya mendapatkan persetujuan terlebih dari seluruh pemodal EPI.

Namun sebelum keinginan seluruh pemodal EPI dipenuhi oleh GDP ternyata telah keluar keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tanggal 7 Maret 2014 yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk itu GDP tidak bisa lagi membuat penyelesaian tanpa persetujuan pengurus PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×