kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gandeng polisi, Menkeu beri rasa aman tax amnesty


Jumat, 29 Juli 2016 / 18:00 WIB
Gandeng polisi, Menkeu beri rasa aman tax amnesty


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkoordinasi untuk mengamankan pelaksanaan kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, khususnya pelaksanaan di provinsi-provinsi di seluruh Indonesia.

Koordinasi tersebut dilakukan melalui kegiatan video konferens antara Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwidjugiasteadi, dan Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, beserta jajaran Kemkeu, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak, dan Polri di provinsi-provinsi.

Sri Mulyani mengatakan, sosialisasi Undang-Undang Pengampunan Pajak kepada aparat penegak hukum penting dilakukan karena pentingnya peran penegak hukum dalam pelaksanaan kebijakan ini. Dengan demikian, kerja sama ini akan membentuk kepercayaan bagi para investor dan wajib pajak untuk mau mengikuti Tax Amnesty.

Lebih lanjut menurut Sri, pelaksanaan kebijakan Tax Amnesty di daerah harus membuat wajib pajak merasa nyaman. Oleh karena itu, tantangan Tax Amnesty justru ada pada harta-harta yang disembunyikan di dalam negeri.

"Maka Pak Kapolri menjadi penting peranannya, Kalau wajib pajak lihat kami koordinasi dan bersinergi maka kami harap bisa menciptakan lingkungan di mana kalau mereka selama ini teledor atau sengaja akan bisa melaporkan (hartanya) tanpa takut divonis," kata Sri, Jumat (29/7).

Sementara itu, Tito Karnavian mengatakan dirinya telah menginstruksikan tiga hal kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia terkait pelaksanaan Tax Amnesty. Pertama, membantu petugas pajak dalam rangka kesuksesan Tax Amnesty, baik deklarasi harta maupun repatriasi aset. "Termasuk tidak boleh mengutak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema Tax Amnesty ini," kata Tito.

Kedua, tidak boleh membocorkan data-data Tax Amnesty dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Ketiga, membantu iklim investas agar investor merasa nyaman. Salah Satunya, jaminan keamanan sehingga investor yang datang dan masuk merasa nyaman berinvestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×