kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.487   -21,00   -0,13%
  • IDX 7.693   64,10   0,84%
  • KOMPAS100 1.077   10,91   1,02%
  • LQ45 780   10,57   1,37%
  • ISSI 265   0,89   0,34%
  • IDX30 405   4,96   1,24%
  • IDXHIDIV20 472   4,54   0,97%
  • IDX80 119   1,20   1,02%
  • IDXV30 130   -0,39   -0,30%
  • IDXQ30 131   1,49   1,15%

Tax amnesty, Kapolri Tito keluarkan tiga instruksi


Jumat, 29 Juli 2016 / 17:19 WIB
Tax amnesty, Kapolri Tito keluarkan tiga instruksi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kapolri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian mendukung berjalannya tax amnesty yang dimulai sejak 16 Juli 2016 lalu. Bahkan, Tito sudah mengeluarkan tiga instruksi khusus.

Pertama, Tito menegaskan bila anggota Polri dilarang mengotak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema tax amnesty kecuali kasus terorisme, human traficking, dan narkotika.

"Kedua, tidak boleh membocorkan informasi wajib pajak," katanya seusai melalukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantornya untuk sosialiasi tax amnesty, Jumat (29/7).Bila diketahui ada anggotanya yang menyebarkan informasi tersebut maka akan diproses hukum.

Ketiga, adalah memberikan jaminan kemanan di wilayah-wilayah sehingga investor yang masuk ke Indonesia merasa nyaman. Tujuan Kapolri dengan memberikan instruksi tersebut adalah untuk memberikan kemudahan dan jaminan kepada wajib pajak agar yakin dalam rangka repatriasi dana ke Indonesia. Untuk mensukseskan tax amnesty, Polri telah meneken MOU bersama dengan Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×