kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.956   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Tax amnesty, Kapolri Tito keluarkan tiga instruksi


Jumat, 29 Juli 2016 / 17:19 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kapolri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian mendukung berjalannya tax amnesty yang dimulai sejak 16 Juli 2016 lalu. Bahkan, Tito sudah mengeluarkan tiga instruksi khusus.

Pertama, Tito menegaskan bila anggota Polri dilarang mengotak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema tax amnesty kecuali kasus terorisme, human traficking, dan narkotika.

"Kedua, tidak boleh membocorkan informasi wajib pajak," katanya seusai melalukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantornya untuk sosialiasi tax amnesty, Jumat (29/7).Bila diketahui ada anggotanya yang menyebarkan informasi tersebut maka akan diproses hukum.

Ketiga, adalah memberikan jaminan kemanan di wilayah-wilayah sehingga investor yang masuk ke Indonesia merasa nyaman. Tujuan Kapolri dengan memberikan instruksi tersebut adalah untuk memberikan kemudahan dan jaminan kepada wajib pajak agar yakin dalam rangka repatriasi dana ke Indonesia. Untuk mensukseskan tax amnesty, Polri telah meneken MOU bersama dengan Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×