kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Gali Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Buka Komunikasi dengan Kejaksaan Agung


Selasa, 26 April 2022 / 19:21 WIB
Gali Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Buka Komunikasi dengan Kejaksaan Agung
ILUSTRASI. Petugas melayani warga membeli minyak goreng pada Bazaar Minyak Goreng Murah Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (20/4/2022). Gali Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Buka Komunikasi dengan Kejaksaan Agung.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan, proses penyidikan dugaan adanya kartel atau persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng telah menemukan satu alat bukti. Butuh satu lagi alat bukti untuk membawa dugaan tersebut ke dalam persidangan.

"Dari alat bukti yang pertama itu kita dalam proses, kita sudah panggil beberapa puluhan perusahaan untuk bisa menggali dan yang dari ahli dari semua pihak yang terkait," kata Guntur ditemui di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (26/4).

Sebagai informasi, sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022. KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.

"Semua kita masih dalam proses penyidikan dan kita sudah menemukan satu alat bukti dalam proses untuk menemukan minimal satu alat bukti lagi untuk masuk ke dalam proses persidangan," imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Sampai Kapan?

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka atas kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Apa yang telah didapat oleh Kejagung tersebut menjadi salah satu yang dapat diperhitungkan dalam proses penyidikan KPPU.

"Di Kejagung itu kan pengaturan untuk DMO, DMO itu bagian dari pengaturan produksi dan tentunya ini semua akan menjadi hal dalam proses penyidikan di KPPU. Karena kartel itu bisa pada umumnya untuk tiga hal pengaturan harga, pengaturan produksi dan dan pengaturan area pemasaran," terangnya.

Guntur menyebut pihaknya juga melakukan komunikasi dan sinergi dengan Kejagung mengenai data dan fakta yang bisa digali dan melengkapi dugaan penyidikan yang tengah dilakukan KPPU saat ini. "Tentunya ini jadi hal sinergi. Di kita di domain persaingan usahanya Kejagung di tipikornya," imbuhnya.

KPPU memastikan terus berjalan melalukan penyelidikan terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng dalam hal ini dugaan adanya kartel. Usai ditetapkannya empat tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara penyalahgunaan izin ekspor justru memperkuat dugaan adanya kartel.

Baca Juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Sudah Layangkan Panggilan ke 37 Pihak

"Kejagung [tetapkan tersangka] itu bukan berarti seolah-olah Kejagung sudah duluan, tapi ini justru saling menguatkan apa yang sudah kita duga sebelumnya," ungkap Guntur.

Peneliti ICW Egi Primayogha menambahkan, gejolak harga minyak goreng serta kelangkaannya yang sudah terjadi berbulan-bulan menjadi dugaan adanya kartel. ICW mendorong KPPU untuk segera mengungkap dugaan adanya kartel minyak goreng.

Baca Juga: 24 Produsen Migor Belum Distribusikan Migor Curah Bersubsidi

Selain itu, ICW juga mendorong Kejaksaan Agung untuk bersinergi dengan KPPU, KPK dan Kepolisian agar kasus persoalan minyak goreng yang telah ditangani tak hanya berhenti pada satu titik.

"Kami dari ICW mendorong Jaksa Agung untuk membawa perluasan kasus tidak hanya berhenti pada empat tersangka tapi juga kepada aktor-aktor lain baik itu individu baik dari eksekutif ataupun yang lain ataupun pihak korporasi. Bahkan Kejaksaan Agung juga bisa bersinergi dengan KPPU sehingga kasusnya tidak hanya berhenti pada satu titik tapi juga titik-titik lain ini," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×