kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Rp 33,2 Triliun Telah Dicairkan


Selasa, 26 Juli 2022 / 23:01 WIB
Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Rp 33,2 Triliun Telah Dicairkan
ILUSTRASI. Petugas menghitung uang kertas mata uang rupiah


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan sebesar Rp 33,2 triliun per Senin, 25 Juli 2022.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, dana yang telah dicairkan tersebut telah dibayarkan kepada 8 juta ASN di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan.

Dia mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di pemerintahan pusat sudah sebesar Rp 10,73 triliun untuk 1.869.948 pegawai. Sementara untuk ASN di pemerintahan daerah sudah dibayarkan sebesar Rp 13,57 triliun untuk 2.921.649 pegawai.

"Jumlah pemerintah daerah (pemda) yang telah melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sebanyak 497 pemda dari 542 pemda," ujarnya kepada kepada media, Selasa (26/7/2022).

Sedangkan terkait pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah mencapai Rp 8,95 triliun yang diberikan kepada 3.266.824 pensiunan. Tri bilang, ini merupakan data yang diperbaharui per pukul 17.00 WIB pada Senin kemarin.

Baca Juga: Cek Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2022 yang Cair Juli 2022

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menganggarkan sebesar Rp 35,5 triliun untuk kebutuhan pembayaran gaji ke-13. Pembayarannya gaji ke-13 ini dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.

Secara rinci, alokasi anggaran sebesar Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp 15 triliun dan anggaran untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

Komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu Sudah Cairkan Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Sebesar Rp 33 Triliun"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×