Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sepanjang 2026, mulai Januari hingga Desember 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pembebasan PPh 21 diberikan kepada pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp10 juta per bulan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan aturan tersebut, PPh 21 akan ditanggung oleh pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus APBN 2026. Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi sekaligus menopang stabilitas sosial.
Baca Juga: AS Tangkap Presiden Venezuela, Amankah Pasokan BBM Indonesia?
Sektor Sasaran Pembebasan PPh 21
Pembebasan PPh 21 diberikan kepada pekerja di lima sektor usaha berikut:
- Industri alas kaki
Meliputi produksi alas kaki harian, olahraga, dan jenis lainnya.
- Industri tekstil dan pakaian jadi
Mencakup seluruh rantai produksi tekstil, mulai dari pengolahan serat, pemintalan, pertenunan, pencetakan kain, batik, hingga pakaian jadi dan perlengkapan pakaian.
- Industri furnitur
Termasuk furnitur berbahan kayu, rotan, bambu, plastik, dan logam.
- Industri kulit dan produk turunannya
Mencakup penyamakan kulit hingga produksi barang dari kulit untuk kebutuhan pribadi maupun industri.
- Industri pariwisata
Termasuk angkutan wisata darat dan laut, hotel, vila, restoran, kafe, MICE, agen perjalanan, museum swasta, spa, karaoke, hingga fasilitas kebugaran.
Baca Juga: Wajib Aktifkan MFA ASN Digital! Ini Cara dan Solusi Jika Gagal Login
Kriteria Penerima Insentif PPh 21
Pegawai tetap:
- Memiliki NPWP atau NIK yang terhubung dengan sistem DJP
- Menerima penghasilan tetap dan teratur
- Penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan
Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas:
- Upah rata-rata maksimal Rp500.000 per hari
- Setara dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan
Mekanisme Pemberian Insentif
Fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah menerima skema PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya. Mekanisme pemotongan pajak tetap dilakukan sesuai ketentuan, namun pajak yang seharusnya dipotong akan dikembalikan secara tunai oleh pemberi kerja sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih pekerja.
Tonton: Impor BBM SPBU Swasta Mulai Berjalan, Kementerian ESDM Isyaratkan Kuota 2026 Naik 10%
Kesimpulan
Pemerintah menyiapkan insentif PPh 21 sepanjang 2026 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan di lima sektor padat karya sebagai bagian dari stimulus fiskal untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi, dengan skema pajak tetap dipotong namun ditanggung pemerintah sehingga pendapatan bersih pekerja tidak berkurang.
Selanjutnya: Tips Mudah Menurunkan Asam Urat Tinggi pada Anak, Ikuti Panduan Berikut
Menarik Dibaca: Tips Mudah Menurunkan Asam Urat Tinggi pada Anak, Ikuti Panduan Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













