kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

Gaji di Bawah Rp10 Juta Bernapas Lega! Negara Ambil Alih PPh 21 Pekerja di 5 Sektor


Rabu, 07 Januari 2026 / 06:30 WIB
Gaji di Bawah Rp10 Juta Bernapas Lega! Negara Ambil Alih PPh 21 Pekerja di 5 Sektor
ILUSTRASI. Kemenkeu memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sepanjang 2026, mulai Januari hingga Desember 2026. (KONTAN/Panji Indra)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kriteria Penerima Insentif PPh 21

Pegawai tetap:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang terhubung dengan sistem DJP
  • Menerima penghasilan tetap dan teratur
  • Penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan

Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas:

  • Upah rata-rata maksimal Rp500.000 per hari
  • Setara dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan

Mekanisme Pemberian Insentif

Fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah menerima skema PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya. Mekanisme pemotongan pajak tetap dilakukan sesuai ketentuan, namun pajak yang seharusnya dipotong akan dikembalikan secara tunai oleh pemberi kerja sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih pekerja.

Tonton: Impor BBM SPBU Swasta Mulai Berjalan, Kementerian ESDM Isyaratkan Kuota 2026 Naik 10%

Kesimpulan 

Pemerintah menyiapkan insentif PPh 21 sepanjang 2026 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan di lima sektor padat karya sebagai bagian dari stimulus fiskal untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi, dengan skema pajak tetap dipotong namun ditanggung pemerintah sehingga pendapatan bersih pekerja tidak berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×