Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kriteria Penerima Insentif PPh 21
Pegawai tetap:
- Memiliki NPWP atau NIK yang terhubung dengan sistem DJP
- Menerima penghasilan tetap dan teratur
- Penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan
Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas:
- Upah rata-rata maksimal Rp500.000 per hari
- Setara dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan
Mekanisme Pemberian Insentif
Fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah menerima skema PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya. Mekanisme pemotongan pajak tetap dilakukan sesuai ketentuan, namun pajak yang seharusnya dipotong akan dikembalikan secara tunai oleh pemberi kerja sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih pekerja.
Tonton: Impor BBM SPBU Swasta Mulai Berjalan, Kementerian ESDM Isyaratkan Kuota 2026 Naik 10%
Kesimpulan
Pemerintah menyiapkan insentif PPh 21 sepanjang 2026 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan di lima sektor padat karya sebagai bagian dari stimulus fiskal untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi, dengan skema pajak tetap dipotong namun ditanggung pemerintah sehingga pendapatan bersih pekerja tidak berkurang.
Selanjutnya: Tips Mudah Menurunkan Asam Urat Tinggi pada Anak, Ikuti Panduan Berikut
Menarik Dibaca: Tips Mudah Menurunkan Asam Urat Tinggi pada Anak, Ikuti Panduan Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













