kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.775   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

Gairahkan sektor pariwisata, pajak hotel dan restoran dihapus selama 6 bulan


Rabu, 26 Februari 2020 / 16:20 WIB
Gairahkan sektor pariwisata, pajak hotel dan restoran dihapus selama 6 bulan
ILUSTRASI. Wisatawan berjalan di sekitar Pura Ulun Danu Beratan, Tabanan, Bali, Rabu (13/3/2019). Pengelola kawasan wisata Pura Ulun Danu Beratan menargetkan kunjungan wisatawan pada tahun 2019 bisa mencapai 1 juta orang setelah sempat anjlok akibat erupsi Gunung Ag


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

“Pemerintah daerah tidak akan mengalami kerugian karena kita akan memberikan kompensasi atas hotel dan restoran di destinasi wisata yang tidak memungut pajaknya selama enam bulan itu,” kata Sri Mulyani, Rabu (26/2). 

Oleh karena itu, pemerintah daerah di sepuluh destinasi wisata tersebut diminta untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) untuk menurunkan tarif pajak hotel dan pajak restoran. Penurunan tarif pajak akan dikompensasi oleh pemerintah pusat sejak ditetapkannya perubahan Perda sampai dengan batas waktu enam bulan. 

Baca Juga: Tambah manfaat kartu sembako, Sri Mulyani kucurkan tambahan anggaran Rp 4,56 triliun

Namun, pemda berhak memutuskan apakah setelah masa pemberian kompensasi berakhir, pemda masih akan memberlakukan penurunan tarif pajak dan berapa lama lagi jangka waktunya. 

Adapun penggunaan hibah dari pemerintah pusat harus secara spesifik untuk kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata, khususnya hotel dan restoran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×