Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
“Pemerintah daerah tidak akan mengalami kerugian karena kita akan memberikan kompensasi atas hotel dan restoran di destinasi wisata yang tidak memungut pajaknya selama enam bulan itu,” kata Sri Mulyani, Rabu (26/2).
Oleh karena itu, pemerintah daerah di sepuluh destinasi wisata tersebut diminta untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) untuk menurunkan tarif pajak hotel dan pajak restoran. Penurunan tarif pajak akan dikompensasi oleh pemerintah pusat sejak ditetapkannya perubahan Perda sampai dengan batas waktu enam bulan.
Baca Juga: Tambah manfaat kartu sembako, Sri Mulyani kucurkan tambahan anggaran Rp 4,56 triliun
Namun, pemda berhak memutuskan apakah setelah masa pemberian kompensasi berakhir, pemda masih akan memberlakukan penurunan tarif pajak dan berapa lama lagi jangka waktunya.
Adapun penggunaan hibah dari pemerintah pusat harus secara spesifik untuk kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata, khususnya hotel dan restoran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News