kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gairahkan sektor pariwisata, pajak hotel dan restoran dihapus selama 6 bulan


Rabu, 26 Februari 2020 / 16:20 WIB
Gairahkan sektor pariwisata, pajak hotel dan restoran dihapus selama 6 bulan
ILUSTRASI. Wisatawan berjalan di sekitar Pura Ulun Danu Beratan, Tabanan, Bali, Rabu (13/3/2019). Pengelola kawasan wisata Pura Ulun Danu Beratan menargetkan kunjungan wisatawan pada tahun 2019 bisa mencapai 1 juta orang setelah sempat anjlok akibat erupsi Gunung Ag


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menggunakan berbagai jurus untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional untuk mengatasi tekanan dampak virus corona yang membuat ekonomi dunia lesu.

Salah satu kebijakan pemerintah untuk menggerek pertumbuhan ekonomi adalah  meniadakan pajak hotel dan restoran di 10 destinasi pariwisata selama enam bulan ke depan.

Baca Juga: Kemenkes kerahkan 39 dokter spesialis saat observasi WNI di Pulau Sebaru

Pemerintah berharap, penghapusan sementara pajak hotel dan restoran itu dapat menjadi stimulus pada pertumbuhan ekonomi nasional, utamanya pada sektor pariwisata.

Kesepuluh destinasi wisata itu adalah Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang. Secara keseluruhan, ada sebanyak  33 kabupaten/kota di detinasi wisata tersebut. 

Baca Juga: Menhub: Pemberian insentif diharapkan dapat mendongrak pariwisata

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penurunan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran di kabupaten/kota kesepuluh destinasi wisata tersebut akan dikompensasi poleh pemerintah pusat dengan mekanisme hibah ke daerah. Hibah yang akan diberikan sebagai kompensasi tersebut diperkirakan sebesar Rp 3,3 triliun

“Pemerintah daerah tidak akan mengalami kerugian karena kita akan memberikan kompensasi atas hotel dan restoran di destinasi wisata yang tidak memungut pajaknya selama enam bulan itu,” kata Sri Mulyani, Rabu (26/2). 

Oleh karena itu, pemerintah daerah di sepuluh destinasi wisata tersebut diminta untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) untuk menurunkan tarif pajak hotel dan pajak restoran. Penurunan tarif pajak akan dikompensasi oleh pemerintah pusat sejak ditetapkannya perubahan Perda sampai dengan batas waktu enam bulan. 

Baca Juga: Tambah manfaat kartu sembako, Sri Mulyani kucurkan tambahan anggaran Rp 4,56 triliun

Namun, pemda berhak memutuskan apakah setelah masa pemberian kompensasi berakhir, pemda masih akan memberlakukan penurunan tarif pajak dan berapa lama lagi jangka waktunya. 

Adapun penggunaan hibah dari pemerintah pusat harus secara spesifik untuk kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata, khususnya hotel dan restoran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×