kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaet investor, pemerintah diminta lakukan tiga hal ini


Senin, 26 Oktober 2020 / 20:51 WIB
Gaet investor, pemerintah diminta lakukan tiga hal ini
ILUSTRASI. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pemerintah perlu melakukan tiga hal agar Indonesia tetap menjadi negara tujuan favorit investor.

Pertama, pemerintah perlu meningkatkan kinerja agar biaya/ongkos logistik bisa lebih murah dibanding negara – negara lain. Ia mencontohkan, ongkos logistik di Indonesia relatif lebih mahal dibandingkan Vietnam.

Ongkos logistik menjadi penting karena akan berpengaruh terhadap harga jual suatu produk barang.

“Jadi kalau investor mau masuk kemudian ongkos logistiknya tinggi mereka harus menjual harganya lebih mahal,” kata Yusuf ketika dihubungi, Senin (26/10).

Baca Juga: Berpeluang jadi operator Pelabuhan Patimban, ini gurita bisnis CTCorp

Kedua, pemerintah diminta mengeluarkan kebijakan harga gas dan listrik untuk industri. Menurutnya, harga gas dan listrik bagi industri di Indonesia masih lebih mahal dibanding negara lain.

“Ini lagi – lagi kepada komponen industri artinya ini yang menjadi pertimbangan investor melakukan investasi,” ucap dia.

Ketiga, pemerintah harus melakukan kebijakan perbaikan penanganan covid-19. Mengingat tren kasus positif covid-19 masih terbilang tinggi. “Kalau kasusnya lebih rendah tentu ketertarikan investor akan lebih jauh lebih besar,” ujar dia.

Lebih lanjut, Yusuf menilai aturan turunan UU cipta kerja sulit akan selesai dalam kurun waktu tiga bulan setelah UU cipta kerja diundangkan.

Pasalnya, selain aturan turunan atau Peraturan Pemerintah, akan ada juga aturan teknis yang kemungkinan akan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Genjot kualitas, ini strategi Samudera Indonesia (SMDR) di sisa tahun 2020

Sementara itu. Radita Ajie, Kasubdit Penyusunan RUU RPerpu dan RPP, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan, saat ini masing – masing kementerian sedang menyiapkan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.

Hingga saat ini juga belum ada RPP yang masuk harmonisasi di Kemenkumham. “Presiden dalam ratas (rapat terbatas) mengharapkan 3 bulan setelah diundangkan sudah jadi peraturan pelaksanaannya,” ujar Ajie.

Selanjutnya: SiCepat Ekspres catatkan peningkatan volume pengiriman hingga 800 ribu paket per hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×