kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Fraksi NasDem usulkan pembahasan omnibus law bisa dipercepat


Senin, 30 Maret 2020 / 19:08 WIB
Fraksi NasDem usulkan pembahasan omnibus law bisa dipercepat
ILUSTRASI. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kiri) menerima laporan pemerintah dari Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) tentang Perjanjian Perdaganga


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Hari ini Senin (30/3), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani secara resmi membuka Masa Persidangan III Tahun 2019-2020 melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Nusantara DPR RI.

Di dalam agenda tersebut, Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustofa menyampaikan usulan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja), maupun RUU Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law Perpajakan) bisa segera dibahas.

Baca Juga: Tetapkan darurat sipil, pemerintah siapkan aturan hukum

Menurut Saan, hal ini perlu dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pemulihan (recovery) pasca adanya dampak virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

"Pasca virus Corona tentu perlu ada pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh DPR. Terkait dengan itu, kalau pimpinan sudah menelaah dan mengkaji terkait dengan surat Presiden mengenai Omnibus Law, baik Perpajakan maupun Cipta Kerja mungkin akan jauh lebih baik kalau misalnya mulai dibahas," ujar Saan di dalam agenda Rapat Paripurna, Senin (30/3).

Saan mengusulkan pembahasan Omnibus Law ini bisa dimulai baik melalui fraksi ataupun komisi di DPR RI. Mengingat, pasca wabah virus Corona mereda Pemerintah Indonesia perlu melakukan pemulihan di berbagai sektor.

Baca Juga: DPR akan bahas 4 RUU Prolegnas Prioritas dalam masa persidangan Ke-III

"Apakah (Omnibus Law) diberikan ke fraksi-fraksi, komisi, dan sebagainya untuk mengantisipasi nanti pasca virus Corona. Karena kita perlu melakukan recovery secara cepat," kata Saan.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×