Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Menanggapi usulan ini, Puan mengatakan pembahasan Omnibus Law akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disiapkan. Namun, Puan tidak dijelaskan secara detail mengenai bagaimana mekanisme pembahasan RUU ini kelak.
"Terkait dengan Omnibus Law, akan kita bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Puan.
Baca Juga: Puan: Masa sidang Ke-III DPR akan berfokus pada penanganan dampak wabah virus corona
Sebelumnya disampaikan, pada Masa Persidangan III Tahun 2019-2020 ini, DPR RI akan melakukan pembahasan terhadap empat judul RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
Adapun empat RUU yang akan dibahas ke dalam Pembicaraan Tingkat I, yaitu RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, RUU tentang Daerah Kepulauan, serta RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News