Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan, pada Masa Persidangan III DPR RI Tahun 2019-2020 ini pihaknya akan melakukan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
Adapun dari 50 judul RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, DPR RI akan membahas empat RUU ke dalam Pembicaraan Tingkat I.
Baca Juga: Puan: Masa sidang Ke-III DPR akan berfokus pada penanganan dampak wabah virus corona
"Di dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai kewenangannya akan melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I," ujar Puan di dalam agenda Rapat Paripurna, Senin (30/3).
Pertama, adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Sweden concerning Cooperation in the Field of Defence).
Kedua, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan carry over dari periode keanggotaan DPR RI 2014-2019. Pada masa sidang ini, DPR dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan RUU tersebut ke Pembahasan Tingkat I. Ketiga, RUU tentang Daerah Kepulauan yang telah diusulkan oleh DPD RI. Keempat, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Baca Juga: WHO pertimbangkan pencegahan covid-19 melalui udara untuk staf medis
"Terdapat 50 judul RUU yang telah menjadi Prolegnas Prioritas pada tahun 2020. Di dalam situasi saat ini, diperlukan atensi DPR dan Pemerintah untuk dapat mencari solusi terbaik dalam menuntaskan tugas konstitusional tersebut sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan," kata Puan.
Sebagai informasi, pada pembicaraan tingkat I ini, pembahasan RUU akan dilakukan di dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi (Baleg), rapat Badan Anggaran (Banggar), atau rapat panitia khusus (Pansus). Adapun kegiatan dalam pembicaraan tingkat I ini meliputi pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), serta penyampaian pendapat mini dari setiap fraksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News