kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.179   71,25   1,17%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 352   8,63   2,51%
  • IDXHIDIV20 439   10,76   2,51%
  • IDX80 93   1,66   1,81%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 114   3,15   2,85%

Tetapkan darurat sipil, pemerintah siapkan aturan hukum


Senin, 30 Maret 2020 / 18:35 WIB
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tetapkan status darurat sipil terhadap penyebaran virus corona (Covid-19). Hal itu akan meningkatkan disiplin dalam penjagaan jarak fisik atau physical distancing.

Physical distancing memang didorong pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Puan: Masa sidang Ke-III DPR akan berfokus pada penanganan dampak wabah virus corona

"Aturan ini sedang dibahas kemudian untuk bisa menyusun sebuah konsep yang tak hanya kita bisa mengurangi risiko yang besar, tapi juga kita juga bisa meningkatkan kesadaran kolektif di masyarakat," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (30/3).

Salah satu opsinya adalah dengan upaya penegakan hukum untuk meningkatkan disiplin physical distancing. Hal itu untuk mendorong disiplin masyarakat.

Baca Juga: Gunakan sistem drive thru, kendaraan keluar masuk Madura wajib disemprot disenfektan




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×