Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan rumus atau formula penghitungan upah minimum 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
PP ini mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga Upah Minimum Sektoral di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, sebelum menetapkan aturan tersebut, Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari sejumlah pihak, terutama serikat buruh.
Baca Juga: KSPI dan Partai Buruh Tolak PP Soal Pengupahan
“Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/12/2025).
Indeks alfa merupakan parameter yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah tidak ditetapkan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Kewenangan Dewan Pengupahan Daerah dan gubernur
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.
Dewan ini bertugas menghitung besaran kenaikan upah berdasarkan formula yang telah ditetapkan, lalu menyampaikannya kepada gubernur sebagai rekomendasi.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli, dilansir dari Kontan.
Baca Juga: UMP 2026 Dipatok 0,5-0,9, Serikat Pekerja Minta Gubernur Pilih Alfa Tertinggi 0,9
Dalam PP tersebut juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan UMK.
Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus untuk penetapan upah minimum 2026, gubernur harus menetapkan besaran upah paling lambat pada 24 Desember 2025.
Setelah ditetapkan, hasilnya wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.
Prediksi dan simulasi kenaikan UMP 2026 di semua provinsi
Pemerintah telah menetapkan formula baru kenaikan upah minimum dalam PP Pengupahan, yakni:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Berdasarkan formula tersebut, dilakukan simulasi besaran UMP 2026 di seluruh Indonesia dengan menggunakan UMP 2025 sebagai acuan.
Simulasi ini menghitung kenaikan upah dengan asumsi inflasi sebesar 3 persen, pertumbuhan ekonomi 5 persen, serta indeks alfa 0,7.
Dengan asumsi tersebut, estimasi kenaikan UMP berada di kisaran 6,5 persen.
Meski demikian, simulasi ini bersifat nasional dan hanya menjadi gambaran awal.
Besaran UMP 2026 di setiap provinsi pada akhirnya dapat berbeda, karena penetapan resminya tetap ditentukan oleh gubernur masing-masing berdasarkan hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah.
Baca Juga: Menaker Pastikan UMP 2026 Naik Meski Pertumbuhan Ekonomi Sejumlah Daerah Negatif
Berikut prediksi UMP 2026 di setiap provinsi berdasarkan simulasi perhitungan tersebut:
- Aceh: dari Rp 3.685.616 menjadi sekitar Rp 3.925.181
- Sumatera Utara: dari Rp 2.992.559 menjadi sekitar Rp 3.187.075
- Sumatera Barat: dari Rp 2.994.193 menjadi sekitar Rp 3.188.816
- Sumatera Selatan: dari Rp 3.681.571 menjadi sekitar Rp 3.920.873
- Kepulauan Riau: dari Rp 3.623.654 menjadi sekitar Rp 3.859.192
- Riau: dari Rp 3.508.776 menjadi sekitar Rp 3.736.847
- Lampung: dari Rp 2.893.070 menjadi sekitar Rp 3.081.120
- Bengkulu: dari Rp 2.670.039 menjadi sekitar Rp 2.843.592
- Jambi: dari Rp 3.234.535 menjadi sekitar Rp 3.444.780
- Bangka Belitung: dari Rp 3.623.653 menjadi sekitar Rp 3.859.190
- Banten: dari Rp 2.905.119 menjadi sekitar Rp 3.093.952
- DKI Jakarta: dari Rp 5.396.761 menjadi sekitar Rp 5.747.550
- Jawa Barat: dari Rp 2.191.232 menjadi sekitar Rp 2.333.662
- Jawa Tengah: dari Rp 2.169.349 menjadi sekitar Rp 2.310.357
- Jawa Timur: dari Rp 2.305.985 menjadi sekitar Rp 2.455.874
- DI Yogyakarta: dari Rp 2.264.081 menjadi sekitar Rp 2.411.246
- Bali: dari Rp 2.996.500 menjadi sekitar Rp 3.191.273
- Nusa Tenggara Timur: dari Rp 2.328.969 menjadi sekitar Rp 2.480.352
- Nusa Tenggara Barat: dari Rp 2.602.931 menjadi sekitar Rp 2.772.122
- Maluku Utara: dari Rp 3.408.000 menjadi sekitar Rp 3.629.520
- Maluku: dari Rp 3.141.700 menjadi sekitar Rp 3.345.911
- Sulawesi Tengah: dari Rp 2.915.000 menjadi sekitar Rp 3.104.475
- Sulawesi Tenggara: dari Rp 3.073.551 menjadi sekitar Rp 3.273.332
- Sulawesi Utara: dari Rp 3.775.425 menjadi sekitar Rp 4.020.828
- Sulawesi Selatan: dari Rp 3.657.527 menjadi sekitar Rp 3.895.266
- Gorontalo: dari Rp 3.221.731 menjadi sekitar Rp 3.431.144
- Sulawesi Barat: dari Rp 3.104.430 menjadi sekitar Rp 3.306.218
- Kalimantan Barat: dari Rp 2.878.285 menjadi sekitar Rp 3.065.374
- Kalimantan Tengah: dari Rp 3.473.621 menjadi sekitar Rp 3.699.406
- Kalimantan Selatan: dari Rp 3.496.194 menjadi sekitar Rp 3.723.447
- Kalimantan Utara: dari Rp 3.580.160 menjadi sekitar Rp 3.812.870
- Kalimantan Timur: dari Rp 3.579.314 menjadi sekitar Rp 3.811.969
- Papua: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
- Papua Barat: dari Rp 3.393.500 menjadi sekitar Rp 3.614.078
- Papua Tengah: dari Rp 4.285.848 menjadi sekitar Rp 4.564.428
- Papua Barat Daya: dari Rp 3.614.000 menjadi sekitar Rp 3.848.910
- Papua Selatan: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
- Papua Pegunungan: dari Rp 4.285.847 menjadi sekitar Rp 4.564.427
Simulasi ini menunjukkan bahwa besaran UMP 2026 berpotensi meningkat di seluruh provinsi.
Meski demikian, angka final tetap bergantung pada hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah serta keputusan akhir gubernur di masing-masing wilayah.
Selanjutnya: Proyek Pipa Gas Dumai–Sei Mangkei Resmi Diteken, Target Beroperasi 2027
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Personal Care Fair 16-31 Desember 2025, Aneka Parfum Diskon hingga 45%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













