Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah menetapkan rumus atau formula penghitungan upah minimum tahun 2026. Berikut prediksi besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 dengan formula terbaru.
Diberitakan Kompas.com, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari banyak pihak, terutama serikat buruh. Hasilnya, pemerintah menetapkan rumus baru dalam penentuan kenaikan upah minimum.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.
Baca Juga: Wamenkes Sebut Korban Bencana Sumatera dan Aceh Kekurangan Air Bersih
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Yassierli menambahkan, perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini akan menghitung besaran kenaikan berdasarkan formula yang telah ditetapkan, kemudian menyampaikannya kepada gubernur sebagai rekomendasi.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.
Dalam PP tersebut juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, Yassierli menyebut gubernur harus menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Setelah ditetapkan, hasilnya wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.
Baca Juga: Bank Dunia Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5% di 2026 dan 5,2% pada 2027.
Prediksi UMP 2026
Pemerintah telah menetapkan formula baru kenaikan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa). Berdasarkan formula tersebut, berikut simulasi besaran UMP 2026 di seluruh Indonesia dengan menggunakan UMP 2025 sebagai acuan.
Perhitungan ini menggunakan asumsi inflasi 3%, pertumbuhan ekonomi 5%, serta indeks alfa 0,7. Dengan demikian, estimasi kenaikan UMP berada di kisaran 6,5%**. Simulasi ini bersifat nasional dan dapat berbeda dengan penetapan resmi masing-masing provinsi oleh gubernur.
- Aceh: dari Rp 3.685.616 menjadi sekitar Rp 3.925.181
- Sumatera Utara: dari Rp 2.992.559 menjadi sekitar Rp 3.187.075
- Sumatera Barat: dari Rp 2.994.193 menjadi sekitar Rp 3.188.816
- Sumatera Selatan: dari Rp 3.681.571 menjadi sekitar Rp 3.920.873
- Kepulauan Riau: dari Rp 3.623.654 menjadi sekitar Rp 3.859.192
- Riau: dari Rp 3.508.776 menjadi sekitar Rp 3.736.847
- Lampung: dari Rp 2.893.070 menjadi sekitar Rp 3.081.120
- Bengkulu: dari Rp 2.670.039 menjadi sekitar Rp 2.843.592
- Jambi: dari Rp 3.234.535 menjadi sekitar Rp 3.444.780
Tonton: Mualem Klarifikasi Isu Langkahi Presiden: Surat Bukan ke PBB!
- Bangka Belitung: dari Rp 3.623.653 menjadi sekitar Rp 3.859.190
- Banten: dari Rp 2.905.119 menjadi sekitar Rp 3.093.952
- DKI Jakarta: dari Rp 5.396.761 menjadi sekitar Rp 5.747.550
- Jawa Barat: dari Rp 2.191.232 menjadi sekitar Rp 2.333.662
- Jawa Timur: dari Rp 2.305.985 menjadi sekitar Rp 2.455.874
- DI Yogyakarta: dari Rp 2.264.081 menjadi sekitar Rp 2.411.246
- Jawa Tengah: dari Rp 2.169.349 menjadi sekitar Rp 2.310.357
- Bali: dari Rp 2.996.500 menjadi sekitar Rp 3.191.273
- Nusa Tenggara Timur: dari Rp 2.328.969 menjadi sekitar Rp 2.480.352
- Nusa Tenggara Barat: dari Rp 2.602.931 menjadi sekitar Rp 2.772.122
- Maluku Utara: dari Rp 3.408.000 menjadi sekitar Rp 3.629.520
- Maluku: dari Rp 3.141.700 menjadi sekitar Rp 3.345.911
- Sulawesi Tengah: dari Rp 2.915.000 menjadi sekitar Rp 3.104.475
- Sulawesi Tenggara: dari Rp 3.073.551 menjadi sekitar Rp 3.273.332
- Sulawesi Utara: dari Rp 3.775.425 menjadi sekitar Rp 4.020.828
- Sulawesi Selatan: dari Rp 3.657.527 menjadi sekitar Rp 3.895.266
- Gorontalo: dari Rp 3.221.731 menjadi sekitar Rp 3.431.144
- Sulawesi Barat: dari Rp 3.104.430 menjadi sekitar Rp 3.306.218
- Kalimantan Barat: dari Rp 2.878.285 menjadi sekitar Rp 3.065.374
- Kalimantan Tengah: dari Rp 3.473.621 menjadi sekitar Rp 3.699.406
- Kalimantan Selatan: dari Rp 3.496.194 menjadi sekitar Rp 3.723.447
- Kalimantan Utara: dari Rp 3.580.160 menjadi sekitar Rp 3.812.870
- Kalimantan Timur: dari Rp 3.579.314 menjadi sekitar Rp 3.811.969
- Papua: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
- Papua Barat: dari Rp 3.393.500 menjadi sekitar Rp 3.614.078
- Papua Tengah: dari Rp 4.285.848 menjadi sekitar Rp 4.564.428
- Papua Barat Daya: dari Rp 3.614.000 menjadi sekitar Rp 3.848.910
- Papua Selatan: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
- Papua Pegunungan: dari Rp 4.285.847 menjadi sekitar Rp 4.564.427
Simulasi ini menunjukkan bahwa besaran UMP 2026 berpotensi meningkat secara merata, namun tetap bergantung pada hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah dan keputusan akhir gubernur di masing-masing provinsi.
.
Selanjutnya: Kinerja SIDO Masih Sehat Berkat Produk Herbal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













