kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Formappi sebut amandemen UUD untuk langgengkan kekuasaan elite politik


Minggu, 05 September 2021 / 17:44 WIB
Formappi sebut amandemen UUD untuk langgengkan kekuasaan elite politik
ILUSTRASI. Formappi menyebut amandemen UUD hanya untuk melanggengkan kekuasaan elite politik.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti munculnya rencana amandemen Undang Undang Dasar (UUD) oleh MPR RI.

Formappi menilai, rencana amandemen tersebut disampaikan tak memiliki urgensi di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. Meski pun terdapat sejumlah isu yang perlu penyempurnaan dalam konstitusi negara tersebut.

"Tetapi tentu saja tak sebegitu kritisnya persoalan itu sehingga masih mungkin untuk tetap menggunakannya sekarang," ujar Peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (5/9).

Lucius bilang, urgensi amandemen UUD 1945 saat ini dititikberatkan pada agenda partai politik. Orientasi partai politik saat ini dinilai sama yakni melanggengkan kekuasaan elit agar bertahan lebih lama.

Baca Juga: PDI Perjuangan sebut amandemen UUD bukan waktu yang tepat

Opsi untuk memperpanjang kekuasaan melalui penambahan batas masa jabatan presiden dinilai sulit. Namun, rencana pembuatan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) disebut dapat melanggengkan kebijakan saat ini.

"Dengan PPHN diharapkan kebijakan pemerintah sekarang berlangsung lebih lama melalui program-program yang sudah ada dalam PPHN," kata Lucius.

Selain itu, Lucius juga menyebut patut diwaspadai penmabahan PPHN dalam amandemen UUD. Ia bilang, PPHN hanya menjadi pintu masuk untuk isu lain dalam amandemen UUD.

"Tak ada jaminan sama sekali isu lain yang sudah dikehendaki Parpol mungkin saja akan muncul pada waktunya," terangnya.

Hadinya PPHN, kata Lucius, akan berdampak pada kewenangan MPR RI. Penambahan hak juga tak menutup kemungkinan untuk mengubah skema pemilihan umum hingga masa jabatan presiden 3 periode.

Selanjutnya: Terkait wacana jabatan presiden 3 periode, ini kata Ketua MPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×