kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PDI Perjuangan sebut amandemen UUD bukan waktu yang tepat


Minggu, 05 September 2021 / 14:45 WIB
PDI Perjuangan sebut amandemen UUD bukan waktu yang tepat
ILUSTRASI. Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputtri (tengah) berbincang dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (kanan) disela memberikan keterangan pers di kediaman Megawati, di Jakarta, Kamis (10/10/2019).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyebut amandemen Undang Undang Dasar tahun 1945 saat ini bukan hal yang tepat.

Hal itu ia sampaikan mengingat saat ini fokus penyusunan kebijakan dilakukan pada penanganan virus corona (Covid-19). Penanganan pandemi Covid-19 disebut membutuhkan peran aktif seluruh pihak.

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka saat ini bukanlah momentum yang tepat bagi MPR untuk melakukan amandemen UUD," ujar Ahmad dalam keterangan resminya, Sabtu (4/9).

Perubahan UUD 1945 disebut berbeda dengan perubahan pada undang undang (UU) biasa. Amandemen UUD membutuhkan usulan minimal dari sepertiga jumlah anggota MPR.

Baca Juga: Jokowi bahas evaluasi otonomi daerah bersama partai koalisi

Tidak hanya itu, secara pandangan politik, perlu juga kesepakatan para Ketua Umum atau Pimpinan Partai Politik yang punya perwakilan di MPR serta unsur DPD RI di MPR. Selain itu, perlu juga dukungan luas dari pimpinan lembaga-lembaga negara lainnya serta dari sebagian besar elemen bangsa Indonesia lainnya. 

"Jika semua prasyarat formil dan non-formil tersebut sudah terpenuhi, maka di situlah momentum yang tepat bagi MPR melakukan langkah formil kenegaraan amandemen terbatas UUD NRI 1945," ungkap Basarah.

Sebagai informasi, sebelumnya usulan amandemen UUD muncul untuk membuat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hal tersebut merupakan bentuk baru dari Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang sempat ada.

Rencana tersebut dinilai menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Bahkan memunculkan isu amandemen UUD untuk merevisi masa jabatan Presiden paling banyak menjadi 3 periode.

Selanjutnya: Dukung penolakan omnibus law, Serikat Buruh Asia Pasifik soroti enam hal ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×