Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi kebijakan penunjukan langsung yang telah dikeluarkan oleh pemerintah baru- baru ini. Bukan hanya itu saja, mereka juga meminta kepada presiden untuk segera menghentikan kebijakan tersebut.
Yenny Sucipto, Sekretaris Jenderal Fitra mengatakan, permintaan tersebut dilayangkan organisasinya karena mekanisme penunjukan langsung berpotensi melegalkan praktik kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Potensi tersebut salah satunya bisa dilihat dari proses penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG dan PLTA oleh PT PLN Melalui Pemilihan dan Penunjukan Langsung
Yenny mengatakan, proses penerbitan aturan tersebut sangat cepat. Akibatnya selain membuka celah permainan dan kolusi, penerbitan aturan tersebut justru bertabrakan dengan beberapa peraturan, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Pengadaan yang boleh langsung dalam perpres tersebut hanya pengadaan benih, padi, jagung, kedeleai serta pupuk, kelistrikan tidak masuk di situ," kata Yenny di Jakarta akhir pekan kemarin.
Apung Widadi, Manajer Divisi Advokasi dan Investigasi Fitra mengatakan, kebijakan penunjukan langsung juga berpotensi menyuburkan praktik korupsi. Sebab dengan mekanisme tersebut, pejabat pemerintah yang sudah punya hubungan dekat dengan kalangan pengusaha akan dengan mudah menunjuk langsung pengusaha untuk mengerjakan proyek pemerintah agar mendapat komisi.
Selain itu, permintaan Fitra agar mekanisme penunjukan langsung tersebut bisa ditinjau ulang kata Apung juga didasarkan pada kekhawatiran terhadap pelanggaran asas persaingan usaha yang sehat. "KPPU telah menilai, penunjukan langsung di BUMN bertentangan dengan persaingan usaha yang sehat maka itu segera evaluasi sebelum terlambat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News