kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Hariadi Sadono Mengaku Surat Penunjukan Langsung Resmi dari Direksi


Kamis, 13 Agustus 2009 / 16:52 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Direktur Utama non aktif PLN Luar Jawa Bali, Hariadi Sadono kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hariadi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PLN Jawa Timur.

Pria yang sudah ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur sejak awal Juni ini bungkam dan tak memberikan komentar apapun usai diperiksa. Hariadi yang keluar pada pukul 14.30 wib ini memilih langsung memasuki mobil tahanan.

Sementara itu kuasa hukum Hariadi, Alamsyah Hanafiah yang turut mendampinginya mengatakan bahwa materi pemeriksaan kali ini seputar Surat Keputusan (SK) Direksi nomor 138.K/010/DIR/2002 tertanggal 26 September 2002. "Ini terkait dengan surat pengadaan outsourching," kata Alamsyah.

Alamsyah bilang bahwa SK 138 ini dikeluarkan oleh Direktur Utama PLN yang tak lain adalah Eddie Widiono. Dalam pemeriksaan, penyidik mengkonfrontasikan pasal-pasal dalam SK dengan nota kesepahaman yang dibikin antara Hariadi dengan pihak swasta yang menjadi rekanan PLN.

Dengan penerapan SK 138 ini Alamsyah mengatakan secara otomatis mengesampingkan SK 038 tentang pengadaan barang dan jasa secara umum. Proses pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam SK 038 harus dilakukan melalui proses tender dengan membuat panitia penyelenggara. "Tapi kalau yang SK 138 ini bisa penunjukan langsung," terang Alamsyah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×