kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wakil Menneg PPN : Batas Penunjukan Langsung akan Dinaikkan


Rabu, 06 Januari 2010 / 19:20 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tak lama lagi, revisi Keputusan Presiden (Keppres) 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dipastikan bakal terbit.

Wakil Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, draf akhir revisi Keppres 80 saat ini memasuki tahap mematangkan. "Satu kali rapat lagi, setelah itu disampaikan melalui bu menteri untuk diselesaikan," ucap Lukita di istana usai dilantik oleh presiden Rabu (6/1).

Pemerintah berharap, lanjut Lukita, ke depan dengan adanya revisi Keppres 80 maka dapat menghapus sumbatan alias hambatan atau kerap disebut debottlenecking di dalam pelaksanaan program pemerintah.

Lukita menjelaskan, revisi Keppres 80 antara lain mengatur soal referensi harga khususnya soal local content yang diwajibkan hingga 40%. "Ini sebenarnya masih mengacu pada yang lama. Yang baru misalnya penunjukan langsung, tidak lagi Rp 50 juta tapi sampai Rp 100 juta," jelasnya.

Perlu diketahui, revisi Keppres 80 merupakan salah satu rencana aksi pemerintah di dalam program 100 Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×