kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.972   59,00   0,33%
  • IDX 5.691   47,39   0,84%
  • KOMPAS100 735   7,50   1,03%
  • LQ45 558   5,00   0,90%
  • ISSI 198   1,20   0,61%
  • IDX30 316   2,19   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,30   0,08%
  • IDX80 84   0,80   0,96%
  • IDXV30 106   -0,34   -0,32%
  • IDXQ30 102   0,32   0,31%

Wakil Menneg PPN : Batas Penunjukan Langsung akan Dinaikkan


Rabu, 06 Januari 2010 / 19:20 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tak lama lagi, revisi Keputusan Presiden (Keppres) 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dipastikan bakal terbit.

Wakil Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, draf akhir revisi Keppres 80 saat ini memasuki tahap mematangkan. "Satu kali rapat lagi, setelah itu disampaikan melalui bu menteri untuk diselesaikan," ucap Lukita di istana usai dilantik oleh presiden Rabu (6/1).

Pemerintah berharap, lanjut Lukita, ke depan dengan adanya revisi Keppres 80 maka dapat menghapus sumbatan alias hambatan atau kerap disebut debottlenecking di dalam pelaksanaan program pemerintah.

Lukita menjelaskan, revisi Keppres 80 antara lain mengatur soal referensi harga khususnya soal local content yang diwajibkan hingga 40%. "Ini sebenarnya masih mengacu pada yang lama. Yang baru misalnya penunjukan langsung, tidak lagi Rp 50 juta tapi sampai Rp 100 juta," jelasnya.

Perlu diketahui, revisi Keppres 80 merupakan salah satu rencana aksi pemerintah di dalam program 100 Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×