kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.716   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.701   43,74   0,51%
  • KOMPAS100 1.192   9,86   0,83%
  • LQ45 857   8,90   1,05%
  • ISSI 313   3,67   1,19%
  • IDX30 441   3,08   0,70%
  • IDXHIDIV20 510   2,90   0,57%
  • IDX80 134   1,32   1,00%
  • IDXV30 140   0,58   0,42%
  • IDXQ30 140   0,80   0,58%

Fiskus perlu beri waktu WP bernafas pasca-amnesti pajak


Minggu, 29 Juli 2018 / 19:23 WIB
Fiskus perlu beri waktu WP bernafas pasca-amnesti pajak
ILUSTRASI. Peserta Wajib Pajak Bayar Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak yang sudah ikut amnesti pajak tak luput dari pemeriksaan. Namun, sifatnya belum menjadi prioritas.

Dalam surat edaran Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak No. SE-14/ PJ/2018 yang dikeluarkan pada 19 Juli 2018 lalu, WP peserta amnesti pajak bisa diperiksa petugas pajak jika tidak ada kesesuaian dalam isi surat pernyataan.

Namun, sesuai SE tersebut dan SE sebelumnya, yakni SE-20/PJ/2017, prioritas pertama pengawasan WP pasca amnesti pajak adalah untuk WP yang tidak ikut amnesti pajak dengan membandingkan data-data harta yang mereka laporkan dalam SPT Tahunan 2015.

“Untuk WP yang ikut amnesti pajak, data harta eksternal yang kami peroleh belum menjadi prioritas pengawasan dalam konteks penerapan PP 36/2017,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (29/7).

Meski bukan prioritas, hal ini tetap bisa dilakukan. Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, meski memeriksa untuk tahun 2016-2017 adalah hak fiskus, tetapi perlu ada waktu bernafas dan berbenah bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak.

“Itu penting, supaya dibedakan antara yang ikut dan tidak ikut amnesti pajak. Tahun 2016 akan daluwarsa di 2021. Maka baik juga jika ada kelonggaran sekitar tiga tahun tidak diperiksa, yaitu 2020 baru mulai pemeriksaan lagi. Selama tiga tahun dilakukan pengawasan saja dulu,” ujarnya.

Sebab, menurut Yustinus, yang tidak ikut amnesti pajak hanya punya waktu sampai 30 Juni 2019. Oleh karena itu, jangan sampai timbul persepsi lebih baik tidak ikut amnesti pajak sejak awal, “Karena malah inkracht tanpa bayar uang tebusan dan sama-sama tidak diperiksa,” katanya.

Ia mengimbau agar jangan sampai ada perbedaan pelaksanaan di lapangan. Bila kebijakan di pusat  belum prioritaskan WP peserta amnesti pajak, maka menurut dia, sebaiknya ada arahan atau keserempakan agar langkah tiap-tiap KPP sejalan dengan kebijakan di pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×