kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Firma hukum Ribbeck Law Chartered tawarkan bantuan gugat Boeing secara gratis


Kamis, 29 November 2018 / 10:55 WIB
Firma hukum Ribbeck Law Chartered tawarkan bantuan gugat Boeing secara gratis
ILUSTRASI. Logo Boing


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Firma hukum internasional Ribbeck Law Chartered mengaku siap mendampingi keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP untuk mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan The Boeing di Chicago, Amerika Serikat. 

Maskapai Lion Air dengan registrasi PK-LQP itu menggunakan pesawat pabrikan Boeing, yakni Boeing 737 MAX 8. Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengatakan pendampingan hukum tersebut diberikan secara gratis. 

"Bagi keluarga yang mau menggugat, kami siap mewakili. Keluarga korban tidak harus membayar apapun. Nanti kalau dapat ganti rugi atau apapun, kami akan dapat imbalannya untuk mengganti biaya," kata Ribbeck di Kopi Johny, Kelapa Gading, Kamis (29/11). 

"Mengenai syarat-syaratnya, kami akan bicara langsung dengan keluarga korban," lanjut dia. Menurut Ribbeck, setiap penumpang bisa memperoleh ganti rugi senilai 5-10 juta dollar AS dari perusahaan The Boeing. Oleh karena itu, ia berharap seluruh keluarga korban dapat bersatu untuk menggugat perusahaan tersebut. 

Gugatan itu dilakukan karena adanya dugaan kelalaian dari pihak perusahaan The Boeing dan cacat produksi pada pesawat. Hal itulah yang menjadi penyebab langsung kecelakaan itu. "Tidak perlu diragukan. Tidak ada bayaran apapun yang harus keluar dari kantong pribadi," ujar Ribbeck. 

"Kami lebih fokus mengajukan gugatan karena dugaan cacat produksi pada pesawat dan tidak memberi peringatan kepada pilot soal sistem baru," lanjut dia. Sebelumnya, salah satu keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 atas nama Dr. Rio Nanda Pratama telah menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8. 

Gugatan disampaikan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC. Pesawat Lion Air JT 610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018 lalu. 

Pesawat itu jatuh tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Sedianya, pesawat itu mendarat di Pangkal Pinang pukul 07.20 WIB. Pesawat itu membawa 189 orang, yang terdiri dari 178 penumpang dewasa, 1 orang anak, 2 bayi, dan 8 awak pesawat. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firma Hukum Ini Tawarkan Bantuan Gugat Boeing secara Gratis"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×