Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK.
"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga: Resmi, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK, Ini Profilnya, Pernah Adili Kasus Hakim MK
"Tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," imbuh dia.
Firli mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu.
Ia kini masih menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu.
"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Firli.
Sebagai informasi, Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Baca Juga: Resmi Jadi Ketua Sementara KPK, Nawawi Dapat Arahan Khusus Dari Jokowi
Pada saat yang sama, Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL diduga diperas Firli di tengah pengusutan perkara di lingkungan Kementan oleh KPK.
Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, PN Jaksel memutuskan gugatan praperadilan Firli tidak dapat diterima pada 19 Desember 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Mundur dari Ketua dan Pimpinan KPK"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News