Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa hingga saat ini Firli Bahuri masih sebagai Ketua KPK. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kendati demikian, Alex menegaskan bahwa KPK sangat menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya.
"Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Mengenai siapa yang akan menjadi Ketua KPK, Alex mengatakan, pihaknya tidak dapat berandai-andai siapa nantinya yang akan menjadi Ketua KPK.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayar 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentiannya tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Siapa yang jadi ketua gitu kan? Iya ini kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tahu dan belum juga belum ada Keppres dari Presiden," imbuhnya.
Baca Juga: Ketua KPK Ditetapkan Tersangka, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Dengan demikian maka Firli masih tercatat sebagai pegawai KPK, dan masih berhak mendapatkan bantuan hukum terhadap dugaan yang saat ini menyeretnya.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Maka tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," tegas Alex.
Alex juga mengatakan, secara kolektif kolegial KPK tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK. Diantaranya menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan.
"Dan juga KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi. Seperti pengawalan pada pelaksanaan pemilu, program aksi pencegahan dalam strategi nasional KPK, program koordinasi dan supervisi, pendidikan anti korupsi dan lain-lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri.
"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ari.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Adapun koridor pemberhentian atau nantinya penetapan pengganti, Ari menjelaskan akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Pemberhentian sementara Pimpinan KPK nantinya akan dilakukan melalui Keppres. Ari bilang, untuk penetapan Keppres tentunya masih menunggu surat pemberitahuan tersangka dari Polri kepada Presiden.
"Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri diberitahukan pada presiden kemudian dari situ aturan dalam UU 19/2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk Keppres," jelas Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News