Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Presiden Jokowi juga siap menetapkan pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan sementara di lembaga anti rasuah itu.
Ada empat kandidat yang akan menggantikan Firli Bahuri. "Kandidatnya dari Pimpinan KPK saat ini," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11)
Keempat pimpinan KPK saat ini yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Kata Ari, kewenangan pengganti Firli ada di tangan Presiden Jokowi
"Beliau akan menetapkan salah satu dari Pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara," jelasnya.
Ari juga menjelaskan Presiden Jokowi siap mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan Pengangkatan Ketua KPK sementara.
Baca Juga: Walau Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Tegaskan Firli Bahuri Masih Ketua KPK
“Keppres telah disiapkan dan tinggal menunggu diteken Jokowi,” sebut Ari. Saat ini, Presiden Jokowi saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat. Jika sesuai jadwal, Presiden Jokowi akan kembali ke Jakarta ini.
Alhasil, Keppres pemberhentian Firli Bahuri bisa diteken Jokowi pada Jumat malam ini.
Ari memastikan kekosongan jabatan Ketua KPK tak akan berlangsung lama. Ari menuturkan Ketua KPK sementara dapat menjabat apabila Jokowi sudah menandatangani dua Keppres tersebut.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, masa kepemimpinan Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir 20 Desember tahun 2023 ini diperpanjang hingga penghujung 2024.
MK dalam pertimbangan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK lantaran sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sama.
Baca Juga: OTT di Kaltim, KPK Amankan Uang Ratusan Juta
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Dus dengan begitu, pimpinan KPK sementara akan memimpin KPK hingga akhir 2024 nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News